Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan (kanan) menjelaskan sertifikat hak guna bangunan kepada pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Semarang - Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan segera membebaskan lahan terlantar di enam daerah lewat program reforma agraria. Lahan itu akan dibebaskan untuk rakyat agar manfaat tanah sebagai ruang hidup kesejahteraan benar-benar dirasakan rakyat.
“Dalam waktu dekat ada enam daerah yang lahanya dibebaskan untuk rakyat,sehingga petani penggarap ada lagi yang mengutak-atik mengganggu dan mengusir,” kata Ferry Mursyidan, usai menyerahkan sertifikat pembebasan tanah untuk rakyat di desa Tumbreb, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang Jawa Tengah, Kamis 11 Februari 2016.
Ferry menyebutkan pembebasan tanah itu adalah tanggung jawab negara agar tanah memberikan azas kemanfaatan sebagai bangsa berdaulat. “Tak boleh tersiksa dan sengsara atas tanah,” kata Ferry menambahkan.
Politikus Nasdem ini menyebutkan sejumlah lahan yang hedak dibebaskan untuk petani ada di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah; Kabupaten Garut, Ciamis dan Cianjur, Jawa Barat; Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan Dompu, Nusa Tenggara Barat. Menurut Ferry, lahan terluas yang hendak dibebaskan berada di Kabupaten Dompu seluas 1.900 hetare.
Ferry juga menjelaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang sedang berkoordinasi dengan semua pemda, gubernur dan bupati untuk mengenalkan mekanisme publik pembebasan lahan yang telah terlantar.
AHY Janji Berantas Mafia Tanah: Kalau Ada Masyarakat Kecil Dizalimi, Kita Bela Habis, Kita Harus Tegas
29 Februari 2024
AHY Janji Berantas Mafia Tanah: Kalau Ada Masyarakat Kecil Dizalimi, Kita Bela Habis, Kita Harus Tegas
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPR) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyatakan komitmennya untuk terus memberantas mafia tanah.