Program KTP Anak, Menteri Tjahjo Dinilai Terlalu Ambisius

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 12 Februari 2016 22:35 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Kementerian Dalam Negeri membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak dinilai terburu-buru. Pasalnya, program KTP Elektronik untuk orang dewasa yang sekarang berjalan belum berjalan maksimal.

"Jangan terlalu ambisius, menggebu-gebu. Yang pokok, e-KTP, belum kelar. Saya melihat program ini belum ada urgensinya," kata anggota Komisi Dalam Negeri DPR Yandri Susanto saat ditemui di Auditorium KH. Ahmad Dahlan, Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Februari 2016.

Menurut Yandri, dasar pembuatan KTP untuk anak-anak masih lemah. Jika dasarnya untuk pendataan, kebutuhan itu cukup melihat proses pencatatan akta kelahiran. Pemerintah, kata Yandri, mestinya fokus pada program e-KTP yang masalahnya masih banyak. Misalnya, proses pembuatan yang dirasakan lama, banyak yang mengeluh salah ketik serta pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan yang perlu dioptimalkan.

E-KTP juga dibutuhkan validitasnya terkait dengan agenda pemilihan kepala daerah mendatang. "Adanya pilkada serentak, e-KTP mejadi taruhan bagi kami, karena nanati akan ketahuan berapa DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang valid, apakah orang mati masih terdaftar," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Yandri melanjutkan, jika memang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ingin melanjutkan program ini, banyak peraturan yang harus diubah. Undang-Undang tentang Kependudukan harus direvisi. "Tak bisa hanya mengubah lewat Keputusan Presiden."

Yandri menyarankan Menteri Dalam Negeri menyelesaikan e-KTP terlebih dahulu. "Kalau itu selesai, boleh melangkah ke selanjutnya, KTP anak. Kalau itu tertib, lancar, kemudian semua merasakan manfaatnya, apapun yang diinginkan pemerintah akan mendapat dukungan," kata Yandri.

Sebelumnya, Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah mulai tahun ini mewajibkan anak memiliki kartu tanda penduduk dalam bentuk kartu identitas anak. Tjahjo menuturkan kartu ini wajib dimiliki anak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 perihal Kartu Identitas Anak. Kartu itu akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya