Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung: Kami Masih Kaji Berkasnya

Jumat, 12 Februari 2016 07:29 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum memastikan langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan kepada penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Dia mengaku masih mengkaji berkas kasus Novel.

"Kamu mintanya apa? Masyarakat seperti apa? Kami ingin diselesaikan secara arif dan baik," kata Prasetyo di kantornya, Kamis, 11 Februari 2016.

Saat ditanya apakah ada saran dari Presiden Joko Widodo, Prasetyo menepisnya. Ia menegaskan solusi kasus Novel sepenuhnya menjadi tanggung jawab dia. "Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum. Sepenuhnya ini jadi kewenangan dan tanggung jawab penegak hukum," ujar dia.

Prasetyo belum memastikan apakah akan mengusulkan pemberian deponering kepada Novel seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. "Semuanya kami dengar, perhatikan, dan itu jadi masukan bagi kami nanti," katanya.

Kejaksaan Agung telah menarik berkas dakwaan Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu, 5 Februari lalu. Penarikan itu diikuti pembatalan penetapan hari sidang perkara Novel yang awalnya akan digelar pada 16 Februari. Namun belum jelas langkah apa yang akan diambil Kejaksaan setelah penarikan berkas tersebut.

Novel Baswedan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia dipersalahkan karena penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Kasus itu terjadi pada 2004, ketika Novel Baswedan masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.

Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan Agung segera menyelesaikan kasus Novel. Adapun tiga opsi penyelesaiannya yakni deponering, penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP), dan menghentikan kasusnya. "Semua masih dalam proses," ujar Prasetyo.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

5 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

7 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

7 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

8 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

19 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

47 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

50 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

50 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

51 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya