Sengketa Tanah Keraton Yogya, PKL Kalah

Reporter

Kamis, 11 Februari 2016 19:45 WIB

ANTARA/Noveradika

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan lima pedagang kaki lima untuk mengosongkan lahan milik keraton yang mereka tempati di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta. Kelima pedagang tersebut, Budiono, Sutinah, Suwarni, Agung dan Sugiyadi digugat oleh Eka Aryawan, sebagai pemegang kekancingan atau hak pinjam pakai atas tanah keraton tersebut.

Meski menghukum kelima pedagang untuk mengosongkan lahan, majelis hakim yang diketuai oleh Suwarno, menolak tuntutan Eka agar tergugat membayar ganti rugi Rp 1,12 miliar. Menurut hakim, tanah tersebut milik keraton yang tidak boleh disewakan kembali.

Dalam putusannya majelis hakim meminta kepada kelima tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,186 juta. "Majelis hakim menghukum para tergugat untuk mengosongkan tanah penggugat dan membayar biaya perkara," kata Suwarno dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Hakim berpendapat kelima pedagang itu terbukti bersalah karena menempati tanah yang merupakan hak penggugat. Eka mendasarkan pada surat kekancingan yang ia peroleh dari Panitikismo, Keraton Yogyakarta dengan nomor 203/HT/KPK/2011. Selama ini, Eka telah membayar biaya sewa sebesar Rp 274 ribu per tahun atas lahan seluas 73 meter persegi itu kepada keraton.

Eka telah mengantongi Serat Kekancingan dari keraton yang diproses sejak 2010. Tanah keraton yang digunakan seluas 73 meter persegi atau 4,5 meter x 16.05 meter. Tanah itu tidak didirikan bangunan, tetapi untuk akses jalan keluar-masuk ke rumahnya yang berada di belakang tanah keraton tersebut. Sedangkan lima orang PKL juga menggunakan sebagian lahan itu seluas 20 meter persegi untuk aktivitas perdagangan.

Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh kelima pedagang, sedangkan Eka diwakili oleh Onchan. Bagi Onchan putusan hakim tersebut menunjukkan bahwa kelima pedagang telah melanggar hukum dengan menempati lahan hak orang lain. "Soal gugatan uang, memang itu putusan hakim. Karena kemanusiaan dan tanah tak boleh disewakan," kata dia.

Adapun kuasa hukum kelima pedagang, Rizky Fatahillah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, menyatakan kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Sebab, kata dia, seharusnya yang menyelesaikan sengketa tersebut adalah keraton selaku pemberi kekancingan. "Jika yang jadi landasan adalah hukum sewa, seharusnya pihak Panitikismo yang digugat," kata dia.

Rizky mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia akan menunggu petikan putusan untuk kemudian menyusun materi banding. Majelis hakim memberi waktu selama 14 hari untuk pengajuan banding.


MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

6 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

9 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Tradisi Grebeg Syawal Keraton Yogyakarta, Tahun Ini Tak Ada Rebutan Gunungan, Abdi Dalem Membagikan

13 hari lalu

Tradisi Grebeg Syawal Keraton Yogyakarta, Tahun Ini Tak Ada Rebutan Gunungan, Abdi Dalem Membagikan

Tahun ini, tradisi Grebeg Syawal tidak lagi diperebutkan tapi dibagikan oleh pihak Keraton Yogyakarta. Bagaimana sejarah Grebeg Syawal?

Baca Selengkapnya

Tradisi Grebeg Syawal Yogya, Ini Alasan Gunungan Tak Lagi Diperebutkan Tapi Dibagikan

15 hari lalu

Tradisi Grebeg Syawal Yogya, Ini Alasan Gunungan Tak Lagi Diperebutkan Tapi Dibagikan

Keraton Yogyakarta kembali menggelar tradisi Grebeg Syawal dalam memperingati Idul Fitri 2024 ini, Kamis 11 April 2024.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

20 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

24 hari lalu

78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

Hari ini kelahirannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak hanya sebagai figur penting dalam sejarah Yogyakarta, tetapi juga sebagai tokoh nasional yang dihormati.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

24 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

25 hari lalu

Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

Sejumlah teknik dan jurus pencak silat awalnya eksklusif dan hanya dipelajari keluarga bangsawan. Namun telah berubah dan lebih inklusif.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

44 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

269 Tahun Yogyakarta Hadiningrat, Apa Isi Perjanjian Giyanti?

45 hari lalu

269 Tahun Yogyakarta Hadiningrat, Apa Isi Perjanjian Giyanti?

Perjanjian Giyanti berkaitan dengan hari jadi Yogyakarta pada 13 Maret, tahun ini ke-269.

Baca Selengkapnya