Kasus Suap PTUN Medan, Gatot dan Evy: Ini Semua Ide Kaligis  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 10 Februari 2016 19:03 WIB

Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti, terdakwa perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, mengaku sebenarnya tidak pernah mau mengajukan gugatan. Ide mengajukan gugatan atas kasus pemanggilan dua staf Gatot ketika masih menjadi Gubernur Sumatera Utara itu datang dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.

"Itu semua ide kreatif OC Kaligis," kata Gatot saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 10 Februari 2016. Gubernur Sumatera Utara tersebut menggerakkan jarinya membentuk tanda petik saat menyebutkan kata "ide kreatif".

Dua staf yang dimaksud adalah Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis dan pelaksana harian Sekretaris Daerah, Sabrina, yang dipanggil Kejaksaan Agung. Pemanggilan berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Dalam surat panggilan, Gatot disebut sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah, bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, dan dana bagi hasil. Gatot, yang kini juga berstatus terdakwa, mengatakan keempat dana tersebut sudah dievaluasi oleh BPK dan dinyatakan tak bermasalah.

Setelah mendapatkan laporan dari keduanya, Gatot menyarankan mereka memenuhi panggilan tersebut. "Saya juga menyarankan agar mereka berkonsultasi dengan pengacara OC Kaligis," kata Gatot.

Saran itu diberikan karena sebelumnya Gatot sudah meminta Kaligis menjadi kuasa hukumnya. Waktu konsultasi yang tersedia sekitar 40 jam. Setelah berkonsultasi itulah Kaligis menyarankan Gatot mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Gatot dan Evy mengaku awalnya tidak tahu mengenai pengajuan gugatan yang diusulkan saat Fuad, Sabrina, dan Kaligis bertemu. Keduanya baru tahu setelah beberapa waktu kemudian bertemu Kaligis. Evy menolak usulan gugatan tersebut. "Nantinya pasti ada masalah buat Pak Gatot kalau ada gugatan," kata Evy.

Menurut Evy, pemanggilan dua staf Gatot ke Kejagung sarat dengan muatan politis. Evy mengira hubungan Gatot dan wakilnya yang tidak harmonis menjadi penyebabnya. Evy kemudian menyarankan Gatot, yang juga suaminya, memperbaiki hubungan dengan Teuku Erry, Wakil Gubernur Sumatera Utara. "Tapi Pak OC Kaligis bilang ini harus digugat," kata Evy.

Kaligis, kata Evy, ketika itu ingin membuat contoh penegak hukum tidak bisa memanggil seseorang secara sewenang-wenang. Sebab, hasil evaluasi BPK menyatakan tidak ada masalah dengan empat dana yang diduga dikorupsi Gatot.

Gugatan pun kemudian diajukan. Perkara dimenangkan oleh Kaligis. Namun putusan hakim dipengaruhi oleh suap. Belakangan terungkap kalau Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bastara, memberikan uang kepada hakim dan panitera agar bisa menang di PTUN Medan. Uang tersebut berasal dari Gatot dan Evy.

Ketiga hakim itu adalah Tripeni Irianto Putro, yang menerima SGD 5 ribu dan US$ 15 ribu, serta Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, yang masing-masing menerima US$ 5 ribu. Sementara itu, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan diberi uang sebesar US$ 2.500.

Ketiga hakim, panitera, serta Kaligis sudah divonis Pengadilan Tipikor. Sedangkan Yagari, Gatot, dan Evy masih menjalani persidangan.




VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya