Revisi UU KPK, Luhut: Jokowi Enggak Mau yang Aneh-aneh
Editor
Anton Septian
Rabu, 10 Februari 2016 12:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo tidak akan mengubah sikap mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan Presiden Jokowi meminta revisi tersebut tidak keluar dari empat poin yang diusulkan pemerintah.
"Tadi beliau bilang, menyangkut UU KPK, kalau dari situ (empat poin), 'Kita tidak mau, Pak Luhut. Saya tidak mau yang aneh-aneh'," katanya, menirukan Jokowi, setelah menemui Presiden di kompleks Istana, Rabu, 10 Februari 2016.
Luhut mengatakan Presiden Jokowi tetap berkukuh pada empat poin yang sempat diusulkan, yaitu mengenai surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyadapan, dan penyidik independen. Ia mencontohkan, bila penyadapan harus meminta izin dari pengadilan, seperti keinginan DPR, pemerintah akan menarik diri. "Kalau nanti keluar dari situ, misalnya ke pengadilan, nanti itu kan repot," ucapnya.
Mengenai penyadapan, Luhut mengatakan KPK tetap memiliki kewenangan menyadap. Menurut dia, KPK tidak perlu meminta izin kepada siapa pun ketika melakukan penyadapan, termasuk kepada Dewan Pengawas. "Kalau dia mau nyadap, ya nyadap saja, yang penting ada mekanismenya penyadapan itu di internal mereka," katanya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah menunggu draf resmi dan final dari DPR mengenai revisi UU KPK. Menurut dia, pemerintah tidak dapat menanggapi dengan rinci sebelum ada draf resmi dari DPR. Tapi ia memastikan pemerintah akan menarik diri jika usul revisi keluar dari empat poin yang ditetapkan pemerintah.
"Yang pasti, kalau keluar, misalnya penyadapan dari pengadilan, itu pasti kita tidak terima. Jadi standard operational procedure yang kita perkuat. Penyadapan tetap ada, tapi SOP kita perkuat," tuturnya.
ANANDA TERESIA