TEMPO.CO, Mataram - Majalah Tempo meraih dua penghargaan emas dalam Indonesian Print Media Award (IPMA) 2016. Kusala yang diberikan Serikat Perusahaan Pers ini merupakan ajang tahunan yang diberikan bagi sampul muka perusahaan media.
Dua piala emas IPMA itu diberikan kepada dua sampul majalah Tempo yang diikutsertakan dalam kategori majalah berita pada ajang ini. Pemimpin Redaksi majalah Tempo Arif Zulkifli menerima langsung penghargaan itu dari Ketua Dewan Pers Bagir Manan di Hotel Golden Palace Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 9 Februari 2016. "Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kerja keras Tempo selama ini," kata Arief.
Selain sampul majalah Tempo, sampul muka Koran Tempo berhasil menyabet penghargaan perunggu untuk kategori koran nasional. Majalah anak Aha! Aku Tahu dan Travelounge terbitan Tempo Media Group juga berhasil meraih perunggu dan perak pada kategori masing-masing.
IPMA merupakan ajang apresiasi sampul muka besutan Serikat Perusahaan Pers (SPS). Organisasi ini beranggotakan 471 perusahaan pers penerbit media cetak dan online yang berdiri sejak 8 Juni 1946.
Tahun ini, terdapat 503 karya yang masuk dalam penjurian. Jumlah ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 612 karya. Menurut Ketua Eksekutif SPS Asmono Wikan, media cetak dituntut lebih kreatif dalam menciptakan sampul muka. "Ini seiring dengan berkembangnya media online," ujarnya.
Sedangkan Ketua SPS Dahlan Iskan menuturkan koran atau media cetak belum tentu bakal tutup. "Kalau ada koran yang tutup, kemungkinan itu karena salah urus manajemen," ucapnya. Dahlan percaya, manajemen yang baik bakal membikin media cetak tak kalah bersaing.
SUBKHAN J. HAKIM
Berita terkait
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya
57 hari lalu
Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights
57 hari lalu
Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.
Baca SelengkapnyaEkonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers
23 Februari 2024
Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media
22 Februari 2024
Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca SelengkapnyaJokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?
22 Februari 2024
Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?
Baca SelengkapnyaAMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
21 Februari 2024
Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?
21 Februari 2024
AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.
Baca SelengkapnyaMedia Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi
21 Februari 2024
Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google
21 Februari 2024
Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya