Urusan Piutang Pacar Bawa 7 Anggota Marinir ke Penjara

Reporter

Selasa, 9 Februari 2016 20:12 WIB

Ilustrasi. (Unay Sunardi)

TEMPO.CO, Surabaya - Tujuh anggota prajurit TNI Angkatan laut dari kesatuan Marinir divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Militer III–12 Surabaya, Selasa, 9 Februari 2016. Mereka terbukti dengan sengaja bersama-sama melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan Ketut Hadi Prayitno tewas.


Ketua Majelis Hakim Muhammad Djundan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat (1) juncto ayat (3) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis terhadap mereka berbeda-beda sesuai peran masing-masing. Prajurit Satu Benny Syailendra sebagai terdakwa utama divonis tujuh tahun penjara dan pemecatan.


Terdakwa lainnya membantu Benny. Sersan Dua Edwin Dwi Ananta dan Prajurit Satu Bambang Susanto divonis tiga tahun penjara dan pemecatan. Pratu Sofyan Husain dua tahun penjara. Pratu Danny Ari Yulianto diganjar satu tahun enam bulan penjara. Serda Andi Kurniawan Armanta dan Serda Wahyu Dwi Putra divonis satu tahun penjara.

Mereka mengaku bersedia membantu Benny karena jiwa korsa sebagai teman satu angkatan. Adapun Prada Charles Sibuarian divonis bebas karena dia tidak memegang peran apapun. Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, pada saat kejadian, April 2015, Charles hanya duduk-duduk di atas sepeda motor.

“Seharusnya, terdakwa sebagai marinir dapat mencegah terjadinya penganiayaan tersebut,” kata Djundan. Djundan juga sempat memberikan nasihat kepada terdakwa yang dikenai pemecatan. "Kalian masih muda, jangan kecewa karena hukuman ini demi kehormatan Marinir," ujarnya.

Vonis terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, Vinon dan Gagan Hertawan. Benny Syailendra, misalnya, dituntut delapan tahun serta dipecat. Wahyu Dwi Putra tiga tahun dan dipecat. Edwin Dwi Ananta, Danny Ari Yulianto, Bambang Susanto dan Pratu Marinir Sofyan Husain empat tahun, juga dipecat.

Adapun Andi Kurniawan Armanta dan Charles Sibuarian masing-masing divonis satu tahun enam bulan tanpa dipecat. Itu sebabnya Oditur menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.

Kasus itu berawal dari kisah asmara antara Benny dan Santi, 25 tahun, mantan kekasih Ketut Hadi Prayitno. Pada saat berpacaran, korban memiliki utang Rp 12 juta kepada Santi. Uang Santi tidak kembali, malah mendapat ancaman dari korban, termasuk melalui SMS bahwa korban tidak terima hubungan mereka putus.

Santi menceritakan masalahnya yang dialaminya kepada Benny. Merasa tidak terima, Benny mengajak korban bertemu pada April 2015, tak jauh dari Masjid Agung Surabaya. Di tempat itulah awal penganiayaan terjadi. Bersama rekan sesama marinir, Benny menganiaya korban hingga tewas.

Para terdakwa melalui pengacaranya, menyatakan pikir-pikir. Tim pengacara terdiri atas Kapten Marinir Sutiono, Kapten Laut Robert Sanjaka, Kapten Laut Imam, dan Letnan Satu Laut Ahmad Fauzi.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

15 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

16 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

1 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

1 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

2 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya