Tiga Anggota Jaringan Sabu Malaysia Terancam Hukuman Mati  

Reporter

Sabtu, 6 Februari 2016 17:30 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Parepare - Tiga anggota jaringan pengedar sabu seberat 10 kilogram asal Malaysia terancam hukuman mati. Mereka adalah Makmur, warga Jalan Lasiming, Lorong Kancil, Kelurahan Lappade, Kecamatan Soreang, Kota Parepare; Nusu, warga Lainungan, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap; serta Hartono, warga Kelurahan Kadidi, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Kepala Kepolisian Resor Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Alan G. Abast, mengatakan kaki-tangan NN, bandar yang juga pemilik sabu senilai 20 miliar itu telah dijadikan tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 113, 132, 115, 114, dan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. “Ancaman hukumannya, mati atau paling ringan seumur hidup,” ujarnya, Sabtu, 6 Februari 2016. Namun, ia mengatakan dari jumlah sabu, lebih tepat diganjar hukuman mati.

Saat ini yang dilakukan aparat Polres Parepare terus mengembangkan penyidikan terhadap ketiga tersangka, juga memburu NN, yang merupakan pemilik sabu serta bandar. “Kami dibantu personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat,” ujar Alan.

Alan mengatakan masih ada seorang lagi, yakni Sugiarto. Dia berperan sebagai sopir mobil yang digunakan Nusu yang akan menjemput sabu di rumah Makmur.

Salah seorang tersangka, Makmur, mengaku mendapat upah Rp 5 juta untuk mengambil dan menyimpan sabu itu di rumahnya. Namun ia membantah mengetahui barang itu adalah sabu. “Saya tidak tahu itu sabu-sabu,” ucapnya kepada Tempo di sela pemeriksaan polisi, Sabtu siang, 6 Februari 2016.

Sabu yang tergolong berkualitas tinggi itu disita di rumah Makmur pada Jumat siang, 5 Februari 2016. Aparat Intelijen dan Keamanan Polres Parepare mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Nunukan melalui KM Thalia.

Sabu dibawa Hartono, yang berangkat dari Nunukan, Kalimantan Utara. Beberapa saat setelah kapal berlabuh, Makmur naik ke kapal dan secara bertahap menurunkan barang yang dikemas dalam sepuluh karung goni. Dalam setiap karung berisi sabu-sabu seberat satu kilogram.

Barang itu kemudian diangkut ke rumahnya. Sabu itu sesuai rencana akan diambil Nusu untuk diserahkan kepada NN di lokasi yang sudah disepakati. Namun, sebelum barang haram itu keluar dari rumah Makmur, polisi pun langsung menggerebek.

Sabu berkualitas tinggi yang berbentuk kristal itu akan dijual di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dengan harga Rp 2 juta per gram.

DIDIET HARYADI SYAHRIR

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

8 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

10 jam lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

18 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

1 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

1 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

2 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya