Lino Penuhi Panggilan KPK, Maqdir Ismail: Siap Diperiksa  

Reporter

Jumat, 5 Februari 2016 13:28 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik, 5 Februari 2016. RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino, Jumat, 5 Februari 2016, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail.

Lino akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada 2010. “Iya, siap diperiksa,” kata Maqdir sebelum memasuki gedung KPK. Lino sendiri tak berbicara apa pun.

Kedatangan Lino itu setelah KPK melayangkan surat panggilan dua kali. Seharusnya dia menjalani pemeriksaan Jumat pekan lalu. Namun Lino tidak hadir dengan alasan sakit. KPK kemudian mengirim surat panggilan kedua pada Selasa lalu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengisyaratkan penahanan terhadap Lino. Penahanan dilakukan bergantung pada hasil pemeriksaan hari ini.

Saut berujar, semakin cepat Lino ditahan semakin baik. Dia menuturkan penanganan kasus Lino memang sebaiknya dipercepat. "Agar tidak numpuk, karena kerjaan lain sudah nyusul juga," katanya kepada Tempo.

Baca: Ini Temuan BPK Soal Korupsi Pengadaan Crane PT Pelindo II

Rencana penahanan Lino juga pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan setelah KPK memenangi praperadilan atas gugatan Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa lalu. "Bisa jadi langsung penahanan," ucap Basaria.

Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 15 Desember 2015.

Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II pada 2010. Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC dengan menunjuk langsung perusahaan dari Cina, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. QCC itu seharusnya ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Menurut Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, potensi kerugian negara akibat perbuatan Lino mencapai Rp 10 miliar lebih. "Untuk angka pastinya masih minta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung," ujarnya.

BAGUS PRASETIYO




Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

7 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

16 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

16 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

20 jam lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

21 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya