Aktivis: Sanksi Pidana bagi Perusahaan Tambang yang Merusak  

Reporter

Jumat, 5 Februari 2016 01:07 WIB

Warga membantu pencarian Dede Rahmat (6) di kolam bekas galian tambang batubara PT Panca Prima Mining di Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (24/12). TEMPO/FIRMAN HIDAYAT

TEMPO.CO, Balikpapan - Koalisi Masyarakat Anti-Mafia Tambang mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secepatnya menjatuhkan sanksi pidana terhadap perusahaan tambang yang tidak bertanggung jawab.

"Kami juga meminta pemerintah segera melakukan pemulihan kerusakan lingkungan yang terjadi di area bekas pertambangan," kata juru bicara Koalisi Masyarakat Anti-Mafia Tambang, Andi Akbar, pada Kamis, 4 Februari 2016.

Pernyataan Andi ini menindaklanjuti penyegelan empat perusahaan tambang batu bara maut di Samarinda dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, oleh KLHK. Perusahaan ini yang menjadi penyebab tewasnya 19 anak akibat tenggelam di dalam lubang bekas tambang batu bara yang kini menjadi danau tidak bertuan.

Pejabat KLHK yang hadir saat penyegelan adalah Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani, Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif Vivien Rosa, bersama puluhan penyidik KLHK dan SPORC.

Mereka memasang papan segel di area PT Cahaya Energi Mandiri, PT Multi Harapan Utama, PT Hymco Coal, dan PT Energi Cahaya Industritama.

Andi menyebutkan Undang-Undang Lingkungan Hidup sudah menegaskan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi pelaku pelanggaran. Menurut dia, perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur ini memang berpotensi melakukan pelanggaran lingkungan sehubungan dengan pembiaran area bekas pertambangan.

Dia meminta KLHK menindak tujuh perusahaan tambang batu bara yang turut terlibat dalam kerusakan lingkungan. Lubang bekas tambang perusahaan ini turut bertanggung jawab atas tewasnya 19 korban tenggelam di Kalimantan Timur.

Tujuh perusahaan tersebut ialah PT Transisi Energi Satunama, PT Lana Harita Indonesia, PT Graha Benua Etam, KSU Kusuma Wijaya, CV Bara Sigi Mining, PT Insani Bara Perkasa, dan CV Atap Tri Utama. Tindakan ini memperkuat sanksi yang sebelumnya sudah dijatuhkan Gubernur Kalimantan Timur dalam penghentian proses eksploitasi pertambangan.

Koalisi meminta pemerintah konsisten melakukan penegakan hukum guna memberi efek jera bagi perusahaan tambang yang lalai melakukan reklamasi dan pemulihan lubang tambangnya. Contohnya adalah Samarinda yang wilayahnya dikepung 232 area pertambangan batu bara.

Di luar aspek penegakan hukum ini, Koalisi juga meminta KLHK dan Gubernur Kalimantan Timur untuk mengambil langkah pencegahan, yaitu mendata lubang tambang lain yang masih mengintai korban, melakukan penutupan dan evaluasi tambang di kawasan permukiman, dan tak boleh ada tambang.

Jatam mencatat dalam sebulan terakhir sudah ada empat korban tewas tenggelam di lubang bekas tambang Kutai Kartanegara dan Samarinda. Totalnya sudah terdapat 19 korban tewas tenggelam di lokasi bekas tambang yang lokasinya terletak di Kutai Kartanegara dan Samarinda.

SG WIBISONO

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

11 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

3 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

3 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

5 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

8 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

11 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

13 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

29 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

30 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

30 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya