Kasus Engeline, Margiet Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kamis, 4 Februari 2016 23:02 WIB

Ibu angkat Engeline, Margriet Megawe. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Denpasar - Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Christina Megawe, dituntut penjara seumur hidup. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Purwanta Sudarmaji, Margriet terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margriet Chrisitina Megawe dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa Purwanta Sudarmaji di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 4 Februari 2016.

Jaksa juga menilai Margriet telah melakukan eksploitasi ekonomi, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, dan memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian materil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya.

Ada empat dakwaan yang diajukan Jaksa, yakni melanggar pasal 340 KUHP, melanggar pasal 76i juncto ‎pasal 88 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, melanggar pasal 76b junto pasal 77B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan melanggar pasal 76a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Purwanta menilai tuntutan tersebut sangat pantas untuk Margriet. Menurut dia, pembunuhan Engeline dilakukan karena motif ekonomi. Menurut dia, kronologi pembunuhan diawali dari pengakuan Margriet yang menyatakan terpaksa mengangkat Engeline sebagai anak angkat.

“Walaupun terdakwa mengatakan menyayangi Engeline. Tetapi ini bertentangan dalam keterangan saksi-saksi. Terdakwa justru melakukan eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi, sampai terdakwa (Marrgriet) membunuh Engeline pada 16 Mei 2015 mulai pukul 12.30 Wita sampai 17.00 Wita,” kata Purwanta.

Menurut Purwanta, motif pembunuhan dilakukan terkait masalah warisan suami Margriet, Douglas Scarborough yang meninggal dunia. Douglas merupakan ayah kandung dari Christine Megawe. Berbeda ayah dengan anak pertama Margriet, yakni Yvone Caroline Megawe.

“Warisan itu semua dari Douglass, karena Christine Warga Negara Amerika. Maka yang berhak mewarisi berdasarkan akta notaris adalah Engeline sebagai pewaris tunggal,” katanya. Menurut Purwanta, Margriet tidak rela karena sudah tidak mungkin mendapatkan uang dan menuding Engleine sebagai penyebabnya.

“Harapan kami, hakim bisa sependapat dan bisa mengambil alih seluruh tuntutan kami,” tambahnya.

Kepada Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, Margriet menampik tuntutan Jaksa. “Pak Hakim Yang Mulia, saya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Saya tidak membunuh Engeline, tapi saya dituduh membunuh Engeline” kata Margriet.

Majelis Hakim meminta agar semua keberatan itu dituangkan dalam pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan dalam sidang, pada 15 Februari 2016. Sidang putusan akan berlangsung pada 29 Februari 2016.

BRAM SETIAWAN

Berita terkait

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

9 jam lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

5 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

5 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

5 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

6 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

6 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

7 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

7 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya