TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati, menyatakan, ketidakhadiran komisioner KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dilandasi oleh penolakan mereka atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Dan penolakan ini juga sudah disampaikan oleh komisioner KPK dalam konferensi pers di KPK kemarin. Selain itu, komisioner juga ada agenda lain pada hari ini," ujar Yuyuk seusai rapat dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Februari 2016.
Dalam surat yang dikirimkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Baleg, saat rapat kerja dengan Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan pada 27 Januari lalu, KPK telah menjelaskan bahwa UU KPK yang ada sekarang sudah cukup mendukung operasional kegiatan KPK. "Kami menyatakan menolak revisi UU ini," kata Yuyuk.
Selain itu, KPK juga menyarankan kepada DPR dan pemerintah untuk mendahulukan pembahasan dan penyusunan beberapa UU terkait dengan pemberantasan korupsi, seperti UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kemudian juga UU Perampasan Aset serta harmonisasi rancangan KUHP dan KUHAP," ujar Yuyuk.
Pada hari ini, komisioner KPK diundang oleh Baleg untuk dimintai pendapatnya mengenai draf revisi UU KPK yang diajukan oleh pengusul. Namun, tidak ada satu pun komisioner KPK yang hadir. Baleg pun memutuskan untuk membatalkan rapat tersebut.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita terkait
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
3 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
8 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
16 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
17 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
19 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
19 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
22 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
1 hari lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca Selengkapnya