Begini Cara Banda Aceh Mendorong Bangunan Ramah Kaum Difabel  

Reporter

Kamis, 4 Februari 2016 10:22 WIB

Memperingati hari disabilitas internasional, belasan aktivis melakukan longmarch di sepanjang jalan Malioboro menuju gedung DPRD Provinsi Yogyakarta, 3 Desember 2015. Mereka mengampanyekan perbaikan serta pembangunan sarana dan prasarana bagi difabelitas. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Banda Aceh memperketat pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terutama untuk bangunan-bangunan pelayanan publik, baik pemerintah maupun swasta.

“Semua gedung yang akan dibangun, terutama untuk pelayanan publik, harus ramah disabilitas. Harus ada akses untuk penyandang cacat. Itu salah satu syarat yang kita tetapkan untuk permohonan IMB,” ujar Sekretaris Dinas PU Kota Banda Aceh Ramos Kam di Banda Aceh, Rabu, 3 Februari 2016.

Menurut Ramos, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung, dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029.

Ramos mengatakan semua permohonan IMB, terutama gedung pelayanan publik, desainnya lebih dulu dipelajari pihak Dinas Pekerjaan Umum. Selanjutnya, baru diberikan rekomendasi ke pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP).

Terkait dengan gedung milik pemerintah, Ramos menyebutkan di Banda Aceh saat ini mayoritas sudah memiliki akses disabilitas, seperti Kantor Wali Kota, RSU Meuraxa, taman-taman di Banda Aceh, Escape Buliding, dan gedung-gedung lainnya. Hanya saja, ada beberapa gedung lama yang tidak memiliki akses bagi penyandang disabilitas, terutama milik swasta.

“Nanti akan ada Surat Edaran Wali Kota yang meminta mereka menambah dan menyesuaikan sehingga gedung atau bangunan memiliki akses disabilitas,” tambah Ramos.

Kepala KPPTSP Kota Banda Aceh Salmiah membenarkan proses permohonan IMB dimulai dari Dinas PU yang secara teknis mempelajari desain bangunannya. “Ketika PU sudah mempelajari dan dinilai telah memenuhi syarat memiliki akses disabilitas, baru kami mengeluarkan rekomendasi untuk menyetujui IMB-nya,” katanya.

ADI WARSIDI

Berita terkait

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

19 Februari 2024

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?

Baca Selengkapnya

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.

Baca Selengkapnya

Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

12 Januari 2024

Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

Pembangunan sebuah rumah di Menteng yang sempat dua kali disegel kini dilanjutkan kembali.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

3 Januari 2024

Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

Kuli bangunan yang mengerjakan rumah mewah di Menteng itu membenarkan bahwa rumah itu pernah disegel pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

18 Desember 2023

Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

Cek klaim Anies mengacu kepada publikasi "Provinsi DKI Jakarta dalam Angka" periode 2017 hingga 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

2 Desember 2023

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

Dalam kampanyenya, capres nomor urut 1, Anies Baswedan menjanjikan kemudahan dalam regulasi KPR. Bagaimana ketentuan KPR saat ini?

Baca Selengkapnya

Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

29 November 2023

Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

Warga Kampung Tanah Merah antusias menyambut kedatangan Anies Baswedan di hari pertama masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

2 Agustus 2023

Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

Berikut cara membuat sertifikat tanah via online dan persyaratnnya, diantaranya membawa SPPT PBB, Bukti IMB, dan Akta Jual Beli (AJB).

Baca Selengkapnya

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

27 Juli 2023

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?

Baca Selengkapnya

Jakpro Buka Suara setelah Didesak Ketua RT Jelaskan Polemik Ruko Serobot Bahu Jalan

7 Juni 2023

Jakpro Buka Suara setelah Didesak Ketua RT Jelaskan Polemik Ruko Serobot Bahu Jalan

Berdasarkan IRK, lahan yang menjadi perdebatan soal ruko serobot bahu jalan bukanlah bahu jalan, melainkan lahan yang dimiliki oleh Jakpro.

Baca Selengkapnya