KPK Soal Novel: Ngapain Juga Harus Ngerepotin Presiden?  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 2 Februari 2016 05:34 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 10 Desember 2015. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan mendukung penuh penyidik aktif KPK, Novel Baswedan. Ihwal kasus yang membelit penyidiknya, Agus menyatakan enggan meminta bantuan Presiden Joko Widodo.

"Seharusnya masalah ini bisa diselesaikan secara internal oleh KPK. Ngapain juga harus ngerepotin Presiden untuk ngurus satu orang?" ujar Agus saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2016.

Selain enggan, Agus berujar, pihaknya juga belum pernah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo ihwal hal ini. Agus berujar, KPK akan menanggung segala biaya akomodasi serta menyediakan pengacara untuk Novel Baswedan.

Selain itu, Agus mengatakan telah menemui Jaksa Agung H.M. Prasetyo terkait dengan kasus ini. Agus berharap, kasus Novel tidak sampai disidangkan. Kalaupun tetap disidang, ia mengatakan KPK tetap akan memberi dukungan.

Sejumlah pihak mendesak KPK turut andil menyelesaikan kasus yang membelit Novel. Salah satu yang mendesak pimpinan KPK adalah Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK). Mereka menilai, kasus yang menimpa Novel merupakan upaya kriminalisasi atas konsistensi Novel dalam memberantas korupsi.

"Kami, Wadah Pegawai KPK, meyakini, apa yang menimpa rekan kami, Novel Baswedan, adalah konsekuensi dari sikap konsisten beliau dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” ujar Ketua WP-KPK Faisal, Sabtu, 30 Januari 2016.

Desakan serupa juga muncul dari Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Ketua PSHK Miko Ginting mengatakan pemimpin baru KPK seharusnya bersikap tegas terkait dengan kasus ini karena Novel dikriminalisasi ketika menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik aktif KPK. “Ini bukan kasus yang bersifat personal, tapi institusional,” katanya.

Novel merupakan tersangka dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukan ia yang menembak.

Kasus tersebut digunakan oleh polisi untuk menjerat Novel Baswedan, yang saat itu memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada Oktober 2012.

Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Budi Gunawan kemudian batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI karena penetapan status tersebut.



BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

7 menit lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

6 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

9 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

14 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

17 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya