TEMPO.CO, Palopo - Pemeriksaan semua blok yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, diperketat menyusul terungkapnya bisnis narkoba di sejumlah LP di beberapa daerah di Indonesia. “Saya sudah perintahkan agar dilakukan pemeriksaan secara rutin,” kata Kepala LP Palopo Kusnali, Jumat, 29 Januari 2016.
Menurut Kusnali, pemeriksaan diperketat untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk narkoba, ke dalam LP. Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Palopo, pihak LP juga akan melakukan tes urine terhadap semua narapidana atau tahanan yang menghuni LP Palopo.
Kusnali menjelaskan, pemeriksaan yang ketat juga diberlakukan terhadap siapa saja yang datang ke LP untuk membesuk narapidana atau tahanan. Telah disediakan ruang khusus untuk menggeledah badan dan barang bawaan pembesuk. “Ada ruang khusus untuk memeriksa pembesuk pria dan ruang untuk pembesuk wanita,” ujarnya.
Kusnali menegaskan, setiap pembesuk wajib menjalani pemeriksaan dan penggeledahan sebelum diizinkan bertemu narapidana atau tahanan yang akan dikunjunginya. Ia mengatakan masuknya narkoba ke dalam LP, selain diselundupkan oleh pembesuk, dibawa sendiri oleh tahanan setelah menjalani persidangan di pengadilan.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Palopo Ajun Komisaris Ade Kristian Manapa mengatakan, selama 2015, tiga kali ditemukan pengunjung LP membawa sabu-sabu. Modusnya beragam. Ada yang disisipkan di dalam makanan, ada pula yang disembunyikan di balik pakaian yang dikenakannya.
Ade menjelaskan pengunjung yang kedapatan membawa sabu-sabu mengaku sabu-sabu yang dibawanya adalah pesanan rekannya yang ada di dalam LP. Pemesanan dilakukan melalui telepon. “Belajar dari kasus-kasus tersebut, kami minta petugas LP memperketat pemeriksaan,” tuturnya.
Benda terlarang yang patut diwaspadai berada di dalam LP adalah telepon seluler. Alat komunikasi itu terbukti digunakan oleh narapidana dan tahanan kasus narkoba untuk tetap berbisnis narkoba meski sudah berada di balik jeruji penjara.