Aceh Jaring Calon Komisioner KKR  

Reporter

Kamis, 28 Januari 2016 10:16 WIB

Juha Christensen, fasilitator perundingan damai Gerakan Aceh Merdeka-RI bersama Din Minimi dan pasukannya di kamp perlawanan di hutan Aceh. (Dokumen Juha Christensen)

TEMPO.CO, Banda Aceh – Lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bakal segera terbentuk. Saat ini Panitia Seleksi KKR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menjaring komisioner untuk lembaga tersebut.

Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh mengatakan lembaga tersebut adalah amanah dari nota kesepakatan damai Aceh atau MoU Helsinki, yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Pelanggaran HAM harus ditelusuri selama konflik Aceh untuk rekonsiliasi, pengungkapan kebenaran, dan pemenuhan hak korban,” ucapnya dalam sosialisasi aturan tentang KKR Aceh di Banda Aceh, Rabu, 27 Januari 2016.

Menurut dia, qanun (perda) tentang KKR telah disahkan pada 2013, yaitu Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh. Selain untuk pengungkapan kebenaran, lembaga tersebut dinilai penting agar tak lagi muncul kekerasan ke pada masa mendatang. Yang penting adalah membentuk budaya menghargai HAM. “Nantinya KKR Aceh juga mempertimbangkan adat-istiadat yang berlaku di Aceh.”

Intinya, setelah hadirnya KKR Aceh, akan ada rekonsiliasi dan maaf memaafkan sesama anak bangsa yang pernah terlibat konflik masa lalu--bagian penting menjaga perdamaian. Sosialisasi yang dilakukan adalah dalam rangka mengoptimalkan penjaringan calon anggota KKR Aceh.

Ketua Tim Pansel KKR Aceh Ifdal Kasim menuturkan menghadirkan KKR di Aceh penting agar kasus-kasus kekerasan masa lalu dapat terungkap dengan baik. “Juga supaya kasus-kasus tidak dipolitisasi dan dijadikan bahan kampanye politik,” ujar mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tersebut.

Dia berharap keberadaan KKR Aceh menjadi kontribusi bagi nasional untuk memperkuat demokrasi. Sebab, sejauh ini, UU KKR Nasional telah dibekukan Mahkamah Konstitusi pada 2005. Sejauh ini, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah Indonesia belum membuat undang-undang yang baru terkait dengan KKR Nasional.

ADI WARSIDI




Berita terkait

Ganjar Pranowo Sebut UU KKR untuk Atasi Masalah Pelanggaran HAM, Apakah Itu?

16 Desember 2023

Ganjar Pranowo Sebut UU KKR untuk Atasi Masalah Pelanggaran HAM, Apakah Itu?

Capres Ganjar Pranowo menyebut masalah pelanggaran HAM bisa dirampungkan dengan menghidupkan kembali RUU KKR. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Pastikan Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Kejahatan HAM Masa Lalu Tetap Berjalan

27 Juni 2023

Mahfud MD Pastikan Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Kejahatan HAM Masa Lalu Tetap Berjalan

Mahfud MD menyebutkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tetap dibutuhkan untuk masa yang akan datang.

Baca Selengkapnya

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Keppres Penyelesaian HAM Perintah Aturan Perundang-undangan

19 Agustus 2022

Mahfud MD Sebut Keppres Penyelesaian HAM Perintah Aturan Perundang-undangan

Mahfud MD mengatakan pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu sebagai pengganti KKR yang telah dibatalkan MK

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Ungkap Alasan Pemerintah Buka Jalur Non-Yudisial Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

19 Agustus 2022

Mahfud Md Ungkap Alasan Pemerintah Buka Jalur Non-Yudisial Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Mahfud MD menyatakan penyelesaian pelanggaran HAM Berat Masal lalu melalui non-yudisial karena penyelesaian melalui jalur yudisial menemui kendala.

Baca Selengkapnya

Suara Tentangan Kepres Jokowi Soal Penyelesaian Kasus HAM Berat

18 Agustus 2022

Suara Tentangan Kepres Jokowi Soal Penyelesaian Kasus HAM Berat

Presiden Jokowi didesak untuk mencabut Kepres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bentuk Tim Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat, Setara: Persekongkolan Putihkan Orang Terlibat

17 Agustus 2022

Jokowi Bentuk Tim Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat, Setara: Persekongkolan Putihkan Orang Terlibat

Kepres Tim Nonyudisial Pelanggaran HAM berat dinilai merupakan persekongkolan pihak tertentu untuk memutihkan dosa orang yang terlibat.

Baca Selengkapnya

18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

29 Desember 2021

18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.

Baca Selengkapnya

Tentang RUU KKR, Kementerian Hukum dan HAM: Masih Pemetaan

4 Desember 2019

Tentang RUU KKR, Kementerian Hukum dan HAM: Masih Pemetaan

Dirjen HAM menganggap perlunya pendalaman setiap persoalan atas dugaan pelanggaran HAM, terutama untuk menentukan kualifikasi setiap kategori.

Baca Selengkapnya