Revisi UU ITE, Pemerintah Didesak Hilangkan Pasal Karet  

Reporter

Selasa, 26 Januari 2016 19:48 WIB

Presiden Joko Widodo (kanan) berdiskusi dengan Menkominfo Rudiantara saat acara penyerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Istana Negara, Jakarta, 15 Desember 2015. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Eksekutif Yayasan Satu Dunia Firdaus Cahyadi mengatakan draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang saat ini sedang dibahas pemerintah bersama DPR masih mempertahankan pasal karet dan pencemaran nama baik.

Menurut Firdaus, beleid tersebut masih rentan dengan diskriminasi. Ia mencatat terjadi 2 kasus pelanggaran pada tahun 2008, dan 62 pada tahun 2015. “Perkembangannya sangat signifikan,” katanya dalam sebuah dialog di Yogyakarta, Selasa, 26 Januari 2016.

Direktur Eksekutif Pemantau Regulasi dan Regulator Media PR2Media Amir Effendi Siregar mengatakan saat ini tidak ada langkah yang cukup serius untuk menindaklanjuti sejumlah pelanggaran yang terjadi di industri penyiaran. "Sudah ditegur-tegur, tapi action-nya apa?" ungkapnya.

Amir berharap ke depannya pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih memfokuskan pada aspek penegakan hukum penyiaran. Saat ini peraturan terhadap media massa lebih banyak dipegang oleh Kementerian, sedangkan KPI lebih banyak mengatur tentang isi penyiaran. "Sekarang ini keduanya dikeluarkan oleh pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informatika)," katanya.

Firdaus mengatakan revisi UU ITE sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, hingga kini, ia melihat tidak ada tindakan yang jelas dari pemerintah. “Lambannya Keminfo dalam merevisi UU itu karena banyak ancaman yang datang dari luar,” ungkapnya.

Firdaus meminta pemerintah memasukkan aturan untuk melindungi hal-hal yang bersifat pribadi terhadap pengguna teknologi informasi. “Harusnya UU ITE mengatur itu, bukan hanya pencemaran nama baik saja.” Ia juga menyayangkan draf RUU ITE saat ini yang hanya mengurangi masa hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun sebagaimana yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3.

Sementara itu, peneliti PR2Media, Wisnu Martha Adiputra, menyatakan UU ITE yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tersebut membuat masyarakat terkekang dalam menyampaikan opini dan ekspresinya. Persoalan lain, kata Wisnu, adalah perlindungan bagi pengguna teknologi informasi dalam melakukan transaksi via Internet. “Masyarakat yang menggunakan Internet masih belum terlindungi,” ungkapnya.

Wisnu mengatakan selama ini banyak kasus penipuan dan tidak adanya jaminan keamanan bagi pengguna Internet. Ia juga berharap pemerintah untuk lebih dalam mengelola UU ITE. “Penentuan pembatasan kritik dan opini harus jelas,” ucapnya.

BAYU SAKTIONO





Advertising
Advertising

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

5 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

10 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

29 November 2023

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.

Baca Selengkapnya