BPK Temukan Kerugian Negara, RJ Lino Terancam Tersangka Lagi

Senin, 25 Januari 2016 23:20 WIB

RJ Lino (kedua kiri) meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, 6 Januari 2016. RJ Lino telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menyelewengkan dana pengadaan tiga unit quay container crane tahun anggaran 2010. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan di Pelindo II saat proses pengadaan lelang 10 unit mobil crane pada 2012. "Kami menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap perundang-undangan," tutur Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK, Yudi Ramdan Budiman, Senin, 25 Januari 2016.

Yudi mengatakan bahwa BPK menemukan pihak terkait dalam proyek pengadaan mobil crane diduga melakukan penyimpangan. Penyimpangan itu terjadi sejak proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak. Akibatnya terjadi kerugian negara yang cukup banyak.

BPK menemukan penyimpangan setelah melakukan investigasi sejak 13 Desember 2015 hingga 23 Januari 2016. Temuan ini kata dia, telah diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Hasilnya akan digunakan sebagai salah satu bukti untuk menjerat tersangka lain.

Yudi mengatakan bahwa investigasi dilakukan sejak kepolisian meminta bantuan untuk mengusut dugaan korupsi di tubuh Pelindo II. Sayangnya Yudi enggan membeberkan hasil temuannya dengan alasan kasusnya dipegang Mabes Polri.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Teknik Pelindo II Ferialdi Nurlan. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar sebelumnya menyatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino dicurigai terlibat dalam kasus ini. Lino telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menyelewengkan dana pengadaan tiga unit quay container crane tahun anggaran 2010.

Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak RJ Lino maupun kuasa hukumnya.

AVIT HIDAYAT


Berita terkait

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

33 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

36 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

36 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

37 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

37 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

37 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

37 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

38 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

41 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

51 hari lalu

Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya