Wakil Ketua DPRD Tertangkap Berjudi, Apa Reaksi Golkar?  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 25 Januari 2016 05:04 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Ramdani

TEMPO.CO, Padang - Partai Golkar Kota Padang menyiapkan pengacara untuk membela Wahyu Iramana Putra, yang tertangkap basah bermain judi di kawasan Alai Parak Kopi, Kota Padang, Jumat malam, 22 Januari 2016. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian. "Ada bagian hukum di partai yang mendampingi kasus ini. Otomatis dia kuasa hukumnya," ujar Wakil Ketua Partai Golkar Padang Jumadi kepada Tempo, Ahad, 24 Januari 2016.

Wahyu tertangkap bermain judi dengan tiga rekannya. Mereka digerebek Kepolisian Daerah Sumatera Barat di pos ronda di Pulau Alai Parak Kopi, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB. Wahyu adalah Ketua DPD II Golkar Padang, yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Padang. Wahyu pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Padang periode 2014-2019.

Jumadi mengaku prihatin dengan kasus yang dialami Wahyu. Partai masih menunggu proses hukum yang dilakukan polisi meski Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami menghormati proses hukum. Nanti kami dari Fraksi Golkar DPRD Padang akan membentuk tim," ujar Jumadi, yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Padang.

Pengacara Wahyu, Boiziardi, mengatakan akan mengikuti proses hukum. Ia bakal menyiapkan pembelaan terhadap proses yang dilalui kliennya. "Apa pun persoalannya, kita ikuti sesuai dengan prosedur hukumnya saja," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Januari 2016. Namun Boiziardi enggan menceritakan detail kasus yang menyangkut Wahyu. Menurut Boiziardi, ia akan melihat saat proses hukum berjalan.

Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra sebagai tersangka dalam kasus perjudian. Wahyu tertangkap basah bermain judi dengan tiga rekannya. "Benar. Salah seorang pelaku merupakan Wakil Ketua DPRD Padang," ujar juru bicara Polda Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Syamsi, Sabtu, 23 Januari 2016.

Menurut Syamsi, penangkapan berawal dari keresahan masyarakat dengan adanya lokasi perjudian di kawasan Alai Parak Kopi. Kemudian masyarakat melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan empat orang yang sedang bermain judi. Di lokasi, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 300 ribu dan 78 kartu remi.

Selain Wahyu, polisi membekuk tiga rekannya, yaitu Nusirwan, Osril, dan Jasmian Ami. Setelah melakukan pemeriksaan selama 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, kata Syamsi, pelaku dijerat Pasal 303 junto Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami masih akan menyelidiki lebih lanjut kasus perjudian itu. Mereka akan kami tahan di Mapolresta Padang," ujarnya. Namun, sesuai dengan pantauan Tempo sejak pukul 23.00 WIB hingga 06.00 WIB, pelaku masih berada di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat. Mereka belum dipindahkan ke Mapolresta Padang.

ANDRI EL FARUQI


Berita terkait

Longsor Padang Tewaskan 1 Warga dan Seret 2 Mobil, BPBD Kerahkan Alat Berat Buka Akses Jalan

6 hari lalu

Longsor Padang Tewaskan 1 Warga dan Seret 2 Mobil, BPBD Kerahkan Alat Berat Buka Akses Jalan

Pengerahan alat berat juga bertujuan untuk memudahkan petugas dalam evakuasi korban terdampak tanah longsor tersebut.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

23 hari lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

23 hari lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.

Baca Selengkapnya

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

24 hari lalu

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

24 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

26 hari lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

28 hari lalu

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

30 hari lalu

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

Sederet pertunjukan seni budaya dipertontonkan selama tiga hari. Diharapkan generasi muda bisa melestarikan warisan budaya.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

34 hari lalu

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.

Baca Selengkapnya

Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

50 hari lalu

Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

Polisi sudah mengidentifikasi sejumlah warga di sekitar lokasi perjudian itu untuk mencari pemilik atau bandar lapak judi tersebut.

Baca Selengkapnya