Warga Bangladesh Ini Berani Menipu Agar Jadi WNI

Jumat, 22 Januari 2016 23:03 WIB

Sejumlah petugas menggiring 30 warga negara asing (WNA) asal Taiwan saat tiba di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta, 28 Agustus 2015. Para WNA tersebut diamankan terkait kasus kejahatan dugaan peredaran gelap narkoba, cyber crime dan pelanggaran imigrasi. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jambi - Basar, 41 tahun, imigran ilegal asal Bangladesh, ditahan pihak Imigrasi Kelas I Jambi, karena diduga telah memalsukan dokumen kependudukan untuk menjadi warga negara Indonesia.

"Kita menangkap warga Bangladesh ini pada 31 Desember 2015, saat yang bersangkutan sedang membuat paspor di kantor Imigrasi Jambi. Kini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi," kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Defenson, kepada Tempo, Jumat, 22 Januari 2016.

Menurut Defensen, tersangka masuk ke Indonesia melalui Malaysia, sejak tahun 2002, dan menetap di Kabupaten Kerinci, Jambi. "Tersangka sempat menikah dengan warga Kerinci dan kini telah dikaruniai empat orang anak," ujarnya.

Pada 2006 tersangka bersama keluarganya pindah ke Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Di sana, tersangka membohongi aparat desa hingga kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muarojambi untuk membuat akte kelahiran Kerinci sekaligus membuat kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

"Kami juga sempat heran aparat pemerintah Kabupaten Muarojambi dengan gampangnya mengeluarkan dan memberi kartu tanda penduduk yang sekaligus melegalkan tersangka sebagai warga negara Indonesia. Untuk berpindah warga negara itu tidak gampang dan harus memenuhi berbagai macam persyratan sesuai Undang Undang yang berlaku di negara kita," katanya.

Atas perbuatannya itu, maka tersangka dikenakan pasal 126 hurup (c) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muarojambi, melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Riki Susandri, ketika dikonfirmasi Tempo, mengakui jika pihaknya telah dibohongi tersangka.

"Kami tak sadar telah dibohongi. Apa pun sanksinya atas kelalaian kami ini kita serahkan kepada pihak penegak hukum, karena kami juga sudah diminta keterangan oleh petugas Imigrasi Jambi," ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, selama tahun 2015, telah mendeportasi 68 orang warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Sebanyak 66 di antaranya adalah warga negara Cina. Sisanya adalah warga Malaysia dan Pakistan.

SYAIPUL BAKHORI

Berita terkait

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kabut Asap Masih Pekat, Masa Belajar Daring di Kota Jambi Diperpanjang

5 Oktober 2023

Kabut Asap Masih Pekat, Masa Belajar Daring di Kota Jambi Diperpanjang

Kondisi kabut asap itu dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan siswa.

Baca Selengkapnya

Jembatan Gentala Arasy Destinasi Wisata Jambi yang Wajib Dikunjungi, Ini Keunikannya

17 September 2023

Jembatan Gentala Arasy Destinasi Wisata Jambi yang Wajib Dikunjungi, Ini Keunikannya

Saat ke Kota Jambi, terdapat salah satu jembatan wajib dikunjungi sebagai destinasi wisata yang bernama Jembatan Gentala Arasy. Ini istmewanya.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya

5 Destinasi Wisata di Provinsi Jambi

28 Juli 2023

5 Destinasi Wisata di Provinsi Jambi

Jambi merupakan provinsi dengan luas 50.160 kilometer persegi dan menjadi salah satu bagian dari TNKS. Dan Jambi punya sederet destinasi wisata keren.

Baca Selengkapnya

Kota Jambi Kebakaran Lagi, Sudah Berapa Kali Selama 2023?

28 Juli 2023

Kota Jambi Kebakaran Lagi, Sudah Berapa Kali Selama 2023?

Kebakaran terjadi lagi di Kota Jambi, berikut ini rangkuman peristiwa kebakaran selama Januari-Juli 2023.

Baca Selengkapnya