Tujuh Kasus BLBI di Kejaksaan Agung Akan Direevaluasi

Reporter

Editor

Senin, 13 Februari 2006 04:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan akan membentuk sebuah tim untuk mengevaluasi kembali tujuh kasus dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani kejaksaan. Hal itu terkait kebijakan pemerintah terhadap para debitor BLBI.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji menyatakan hal itu kepada Tempo kemarin. Ketujuh debitor bank yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni Bank Deka, Bank Aken, Bank Kosa Graha, Bank Pinaesaan, Bank Central Dagang, Bank Upindo dan Bank Pelita.Hendarman sebelumnya menyatakan penyidikan terus dilakukan hingga tahun lalu. Namun terjadi pergantian menteri keuangan yang memberikan kebijakan yang berbeda. Kemudian penyidikan pun akhirnya mandeg. “Yang enam itu tindakan masih dalam penyidikan perkara,” ujarnya.Dia mengaku tidak mengetahui dari mana tim itu akan dibentuk karena merupakan wewenang menteri keuangan. Namun pada prinsipnya untuk penanganan hukumnya, Hendarman menegaskan akan tetap bertindak sesuai koridor hukum.Dengan kebijakan yang lebih mengutamakan kembalinya aset itu, Hendarman menyatakan masih belum mengetahui secara pasti kelanjutan langkah hukum. Dia baru mengetahui ada data-data mengenai bank-bank tersebut. Hendarman mencontohkan adanya putusan perdata MA yang memutuskan Bank Deka harus membayar Rp 145 miliar dan debitor sudah mengembalikan kerugian negara.Sedangkan data yang sampai di kejaksaan, kata Hendarman, debitor harus ditindak pidana dan BPPN meminta pengembalian setidaknya Rp 200 miliar. “Saya baru tahu itu, ini perkara pidana atau perdata, bagaimana menuntutnya. Ini membingungkan,” ujarnya.dian yuliastuti

Berita terkait

Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

11 Januari 2011

Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

Alasan Pemerintah Australia, Andrian Kiki sedang mengajukan judicial review.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Janji Segera Tangani Perkara BLBI

30 November 2010

Jaksa Agung Janji Segera Tangani Perkara BLBI

"Akan saya lihat kembali (kendalanya). Disinggung mengenai kesulitan kuasa dari Menkeu, karena Menkeu yang harus memberikan kuasa khusus. Saya akan koordinasi secepatnya," kata Basrief saat bertemu dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (30/11).

Baca Selengkapnya

Menteri Keuangan Bahas Tunggakan BLBI Sjamsul Nursalim

8 September 2010

Menteri Keuangan Bahas Tunggakan BLBI Sjamsul Nursalim

Saya harapkan bisa selesai sebelum akhir September ini."

Baca Selengkapnya

Kementerian Keuangan Siap Bantu Tagih BLBI Sjamsul Nursalim

2 September 2010

Kementerian Keuangan Siap Bantu Tagih BLBI Sjamsul Nursalim

"Saya akan respons secepatnya jika memang dibutuhkan."

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus BLBI Ditangkap di Australia

9 Desember 2008

Buronan Kasus BLBI Ditangkap di Australia

Dalam persidangan itu, menurut Muchtar, dibutuhkan proses yang cukup lama. Mulai dari pengajuan sidang, lalu pengajuan banding hingga bisa tidaknya diekstradisi ke Indonesia. "Kalau diikuti prosesnya bisa sampai 2,5 tahun, kata Muchtar.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Pejabat BI

5 November 2008

Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Pejabat BI

Menurut jaksa Rapat Dewan Gubernur BI harus dilihat dari segi hukum pidana, bukan dari hukum administrasi negara

Baca Selengkapnya

KPK Usut Penyimpangan Surat Lunas BLBI

22 Oktober 2008

KPK Usut Penyimpangan Surat Lunas BLBI

Surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung merupakan dasar penghentian penyidikan kasus BLBI.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Ikut-Ikutan Bentuk Tim Usut BLBI

22 Oktober 2008

Kejaksaan Ikut-Ikutan Bentuk Tim Usut BLBI

Selain membentuk empat tim, Kejaksaan Agung juga akan memberikan dokumen-dokumen Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Bentuk Empat Tim Untuk Tangani BLBI

22 Oktober 2008

KPK Bentuk Empat Tim Untuk Tangani BLBI

Empat tim kecil dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gelar perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

29 Juli 2008

Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada tiga hal yang memberatkan Ayin dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.

Baca Selengkapnya