Suap Proyek Jalan di Ambon, KPK Periksa Kolega Damayanti

Rabu, 20 Januari 2016 23:15 WIB

Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 18 Januari 2016. Damayanti diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Julia Prasetyarini, salah satu kolega Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang kini menjadi tersangka korupsi proyek jalan di Ambon. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Julia pada hari ini, 20 Januari 2016.

“Julia diperiksa sebagai saksi atas Abdul Khoir dalam tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Pemeriksaan terhadap Julia merupakan yang kedua, sebelumnya KPK memeriksa Julia sebagai saksi atas tersangka Damayanti.

KPK sudah memeriksa Damayanti sebagai saksi atas Abdul Khoir pada Senin kemarin. Sedangkan Dessy A. Edwin, kolega lainnya dari Damayanti, akan dijadwalkan setelah Julia.

Julia, Dessy, dan Damayanti sama-sama menerima uang Sin$ 33 ribu dari Abdul Khoir. Abdul Khoir merupakan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama. Suap tersebut diduga untuk mengamankan proyek jalan di Ambon, yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

KPK mencokok Abdul Khoir, Damayanti, Dessy, dan Julia di tempat berbeda pada Rabu, 13 Januari 2016. Sebenarnya, terdapat enam orang yang dicokok pada Rabu malam itu. Namun dua orang lainnya dibebaskan, salah satunya sopir. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Agus mengatakan pemberian ini bukanlah yang pertama.

Atas perbuatan keempatnya, Damayanti, Julia, dan Dessy dijadikan tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Hutuf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Abdul jadi tersangka pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 ayat 1 Hutuf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tipikor.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

16 Desember 2020

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

10 Agustus 2020

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

30 September 2019

Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga polikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Senin, 30 September 2019.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya