Agar Tak Jadi TKI, Mantan Kades Dapat Pensiun Rp 8 Juta  

Reporter

Rabu, 20 Januari 2016 12:32 WIB

Ribuan PNS Pemkab Subang, Jawa Barat, melakukan Sungkeman kepada Bupati Ojang Sohandi (kanan) usai acara halal bihalal di halaman Pemkab setempat pada hari pertama pasca liburan lebaran, 22 Juli 2015. TEMPO/Nanang Sutisna

TEMPO.CO, Jakarta - Para mantan kepala desa di Kabupaten Subang, Jawa Barat, akan mendapat uang pensiun Rp 8,3 juta. Dana pensiun ini bersumber dari APBD yang dialokasikan melalui alokasi Bantuan Keuangan untuk Desa.

Bupati Subang Ojang Sohandi merasa kasihan dengan nasib mantan kepala desa setelah tidak menjabat lagi. "Tidak sedikit di antara mereka yang kemudian menjadi tenaga kerja di Malaysia atau Saudi Arabia," katanya pada Rabu, 20 Januari 2016.

Menurut Ojang, dana itu akan diberikan kepada setiap kepala desa yang telah menyelesaikan masa tugasnya setiap enam tahun.

Jika si kepala desa inkumben terpilih lagi, pada masa akhir jabatan keduanya akan memperoleh lagi dana pensiun tersebut. "Jika terus terpilih, sampai akhir periode ketiga," ujarnya.

Dia berharap, dengan modal dana pensiun, para kades yang turun takhta bisa berwirausaha, misalnya dagang kecil-kecilan di kampung halamannya.

"Terima kasih, Pak Bupati," kata Sunarya, mantan Kepala Desa Cisaat. Dia berjanji akan memanfaatkan dana pensiunan yang diterimanya buat modal usaha tani. "Kebetulan masih ada sawah dan kebun yang bisa digarap," katanya.

Dana pensiun yang bersumber dari alokasi BKUD tersebut disetor ke perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Pemerintahan Kabupaten Subang. "Premi yang disetorkan kepada kami Rp 3 juta per tahun," kata Grup Konsultan PT Asuransi Bumi Putera Subang, Asep Rosadi.

Dengan setoran premi sebesar itu, setiap kepala desa petahana juga memperoleh fasilitas pelayanan jaminan kesehatan dan kematian.

Dana jaminan kesehatan diberikan jika si kepala desa sakit dan menjalani rawat inap. Dana jaminan kesehatan besarnya Rp 500 ribu per hari kali 90 hari perawatan, dihitung mulai hari kedua rawat inap.

Jika kepala desa meninggal dunia, mendapatkan dana jaminan kematian Rp 25 juta. Sedangkan jika meninggal dunia disebabkan kecelakaan lalu lintas, ditambah benefit Rp 100 juta.

NANANG SUTISNA

Berita terkait

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

4 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

8 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

9 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Beberkan Alasan Diam-diam Laporkan Dua Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung

28 Februari 2024

Erick Thohir Beberkan Alasan Diam-diam Laporkan Dua Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung

Erick Thohir membeberkan alasan dirinya diam-diam melaporkan dua dana pensiun bermasalah yang dikelola perusahaan pelat merah ke Kejagung.

Baca Selengkapnya

5 Instrumen Investasi yang Bisa Dipilih untuk Dana Pensiun

10 Januari 2024

5 Instrumen Investasi yang Bisa Dipilih untuk Dana Pensiun

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun.

Baca Selengkapnya

Pensiun Berkala BPJS Tanpa Berkunjung Cabang

30 Desember 2023

Pensiun Berkala BPJS Tanpa Berkunjung Cabang

BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Mantap bersinergi untuk peningkatan layanan jaminan pensiun.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Bakal Umumkan 2 Dapen BUMN Terindikasi Fraud pada Januari 2024

30 Desember 2023

Erick Thohir Bakal Umumkan 2 Dapen BUMN Terindikasi Fraud pada Januari 2024

Menteri BUMN Erick Thohir akan mengumumkan dua dana pensiun alias dapen pelat merah yang terindikasi fraud pada Januari 2024.

Baca Selengkapnya

PP Infrastruktur Gandeng DPLK BRI untuk Kesejahteraan Purnakerja

28 Desember 2023

PP Infrastruktur Gandeng DPLK BRI untuk Kesejahteraan Purnakerja

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) diberi amanah oleh PT PP Infrastruktur sebagai pengelola Program Pengelolaan Dana Kompensasi Pascakerja.

Baca Selengkapnya

BRI dan BP2MI Tingkatkan Literasi Dana Pensiun untuk Pekerja Migran

26 Desember 2023

BRI dan BP2MI Tingkatkan Literasi Dana Pensiun untuk Pekerja Migran

Upaya peningkatan literasi melalui gathering Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penting Diketahui, Besar Dana Pensiun agar Tak Menyusahkan Anak di Masa Tua

23 Desember 2023

Penting Diketahui, Besar Dana Pensiun agar Tak Menyusahkan Anak di Masa Tua

Berapa dana pensiun yang perlu disiapkan agar bisa mandiri dari sisi keuangan saat pensiun hingga usia 75 tahun sehingga tak menyusahkan anak-anak?

Baca Selengkapnya