Setya Tolak Diperiksa Kejaksaan, Takut Keselamatannya...  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 20 Januari 2016 08:11 WIB

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali menolak hadir dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung hari ini. Setya akan diperiksa kembali terkait dengan dugaan permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport setelah mangkir pada Rabu pekan lalu.

Menurut pengacara Setya, Maqdir Ismail, penolakan itu dilakukan kliennya karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan. "Setya juga khawatir tentang keamanan pribadi kalau diperiksa nanti," katanya ketika dihubungi, Selasa, 19 Januari 2016.

Keamanan Setya yang dikhawatirkan, ucap Maqdir, adalah ketika Setya dalam perjalanan menuju Kejaksaan dan saat diperiksa penyidik. Apalagi, menurut dia, kasus yang membelit Setya sangat politis.

Maqdir menjelaskan, dipolitisasinya kasus ini terlihat karena pengusutan kasus "papa minta saham" oleh Kejaksaan Agung mengada-ada. Apalagi, tutur dia, bukti-bukti yang dimiliki penyidik tidak kuat di mata hukum.

Bukti tersebut adalah rekaman percakapan Setya dengan mantan bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak, M. Riza Chalid, di Hotel Ritz-Carlton pada 8 Juni lalu; rekaman kamera pengintai; kuitansi pembayaran pertemuan; dan 16 saksi. "Buktinya tidak kuat di mata hukum," ujar Maqdir.

Menurut dia, jika memerlukan keterangan, penyidik seharusnya mengambil dari Mahkamah Kehormatan DPR. "Sudah dijelaskan semua di sana, dan penyelidik bisa mengambil keterangan di mana saja," tutur Maqdir.

Kejaksaan Agung kembali melayangkan surat pemeriksaan setelah Setya mangkir pada Rabu pekan lalu. Menurut Jaksa Agung H.M. Prasetyo, saat ini dia mendapat bantuan karena MKD telah mengeluarkan sanksi etik kategori sedang kepada Setya pada Kamis pekan lalu. "Pokoknya membantu," katanya di Kompleks Parlemen, kemarin. Prasetyo enggan merinci bantuan tersebut.

Kemarin, Prasetyo menggelar rapat kerja dengan Komisi Hukum tentang kinerja Korps Adiyaksa pada 2015. Di depan anggota Dewan, Prasetyo mengeluhkan susahnya memanggil Riza dalam kasus ini. "Kalau Setya tidak hadir, ya kami undang lagi," ucapnya di sela rapat.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah heran dengan alasan Setya yang mempermasalahkan keamanan di Kejaksaan. "Memangnya ada teroris? Kami hanya mau minta keterangan," ujarnya.

Arminsyah tidak mau menuturkan kapan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Namun, menurut dia, jika Setya tidak hadir kembali dalam pemeriksaan, Kejaksaan akan mengambil keterangan politikus Golkar tersebut dari sidang MKD. "Setelah itu, kami rapat, memutuskan kasus ini naik ke penyidikan, dalami lagi, atau berhenti," katanya.

HUSSEIN ABRI YUSUF



Berita terkait

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

13 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

13 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

14 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

14 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

15 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

15 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

15 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya