Revisi UU Terorisme, Polisi Bisa Menangkap Terduga Teroris

Selasa, 19 Januari 2016 19:57 WIB

Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan keluar dari kokpit pesawat N219 saat Roll Out untuk pertama kalinya dari hanggar PT Dirgantara Indonesia di Bandung, Jawa Barat, 12 Desember 2015. 10 Desember 2015. Luhut Panjaitan mewakili Presiden Joko Widodo dalam meresmikan penampilan perdana pesawat perintis kerjasama Lapan dan PTDI. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan salah satu poin revisi dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah pemberian kewenangan kepada kepolisian untuk menangkap terduga teroris.

"Kita mau memberikan kewenangan untuk pre-emptive, artinya polisi atau unsur-unsur keamanan dapat melakukan penangkapan sementara untuk mendapat keterangan demi mencegah kejadian teror berikutnya," kata Luhut di Istana Kepresidenan, Selasa, 19 Januari 2016.

Baca juga: Deradikalisasi Teroris, BNPT: Lain di Bibir, Lain di Hati

Luhut mengatakan durasi penangkapan sementara bisa satu hingga dua pekan sesuai kebutuhan kepolisian. Setelah penangkapan sementara, polisi bisa melepas atau menahan sesuai kebutuhan. Menurut dia, usulan ini mencontoh undang-undang terorisme yang berlaku di Malaysia atau Singapura. Pemerintah, kata dia, akan menetapkan kriteria bagi penangkapan sementara. Namun ia masih enggan merinci kriteria penangkapan sementara.

Topik Terkait:
Revisi UU Antiterorisme


"Misalnya nanti kita dapat informasi mengenai upaya apa, kita panggil, tanya keterangan lalu di-cross-check dengan polisi," katanya. Luhut menegaskan revisi undang-undang pasti tetap akan mempertimbangkan konsep hak asasi manusia. Menurut dia, kewenangan penangkapan sementara ini akan sangat membantu kepolisian dalam memberantas teroris.

Baca Juga: DPR Akan Panggil BIN, Polri, dan TNI Soal Bom Sarinah

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan poin lain yang masuk dalam usulan revisi adalah perpanjangan waktu penahanan. Ia belum bersedia merinci mengenai perpanjangan waktu penahanan yang dimaksud. Laoly mengatakan pencabutan status kewarganegaraan dari warga negara Indonesia yang baru pulang dari Suriah juga masih dikaji pemerintah.

Yasonna mengaku sudah mendapat usulan resmi dari Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang ingin semua WNI yang baru pulang dari Suriah dicabut status kewarganegaraan dan paspornya. "Presiden belum menyampaikan (responsnya--)," kata Yasonna di Istana.

ANANDA TERESIA

Berita terkait

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

17 hari lalu

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

17 hari lalu

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.

Baca Selengkapnya

Kapolri dan Menko Polhukam Pantau Arus Mudik dari Monas hingga Pelabuhan Merak, Bagaimana Kesiapan Operasi Ketupat 2024?

35 hari lalu

Kapolri dan Menko Polhukam Pantau Arus Mudik dari Monas hingga Pelabuhan Merak, Bagaimana Kesiapan Operasi Ketupat 2024?

Kapolri Listyo Sigit Prabowo lakukan pengecekan arus mudik untuk persiapan pengamanan mudik lebaran 2024 bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Baca Selengkapnya

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

48 hari lalu

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

Tenggat rekapitulasi suara oleh KPU sempat simpang siur hingga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto instruksikan akan tepat waktu 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Hadi Tjahjanto Akui Jalin Komunikasi dengan Elite Politik

48 hari lalu

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Hadi Tjahjanto Akui Jalin Komunikasi dengan Elite Politik

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengakui telah menjalin komunikasi dengan elite politik menjelang penetapan hasil pemilu oleh KPU. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

56 hari lalu

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kronologi Ledakan di Detasemen Gegana Polda Jatim, Kenapa Disebut Low Explosive?

6 Maret 2024

Kronologi Ledakan di Detasemen Gegana Polda Jatim, Kenapa Disebut Low Explosive?

Ledakan di Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jatim, telah menimbulkan beberapa kerusakan. Mengapa disebut hanya low explosive?

Baca Selengkapnya

Respons Menko Polhukam Hadi Tjahjanto soal Insiden Ledakan di Polda Jatim

5 Maret 2024

Respons Menko Polhukam Hadi Tjahjanto soal Insiden Ledakan di Polda Jatim

Insiden ledakan terjadi di kantor Subden Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bilang begini.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Hadi Tjahjanto Usai Jadi Menko Polhukam: Temui Ketua Umum PBNU, Mahfud Md, dan Sultan HB X

26 Februari 2024

Safari Politik Hadi Tjahjanto Usai Jadi Menko Polhukam: Temui Ketua Umum PBNU, Mahfud Md, dan Sultan HB X

Usai dilantik menjadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto langsung melakukan sejumlah safari politik. Temui Ketua Umum PBNU, Mahfud Md, dan Sultan HB X.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

25 Februari 2024

Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

Skandal BLBI pada akhir 1990an belum tuntas. Ini dibahas dalam pertemuan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya