Mendagri: Revisi UU Antiterorisme Tidak Harus melalui Perpu  

Reporter

Selasa, 19 Januari 2016 11:41 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beri keterangan pers terkait kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 6 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak harus melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau peraturan presiden.

"Menurut saya, perpu, perpres itu jangan diobral pada hal-hal yang kegentingannya memaksa dan segera," katanya sebelum rapat konsultasi pemerintah dengan pemimpin lembaga tinggi negara di Istana Kepresidenan, Selasa, 19 Januari 2016.

Menurut Tjahjo, perpu tidak dibutuhkan karena hanya ada sedikit pasal pada UU tersebut yang perlu direvisi. Revisi pasal-pasal itu bahkan bisa selesai hanya dalam waktu tiga-empat hari, sehingga tidak memerlukan perpu.

Selain itu, Tjahjo menyatakan yang terpenting dalam revisi UU tersebut adalah efektivitas fungsi koordinasi Badan Intelijen Negara. "Yang penting, BIN tidak sendirian. Ada intel TNI, BAIS, intel kepolisian, BIN yang mengkoordinasikan," ucapnya.

Topik Terkait:
Revisi UU Antiterorisme

Menurut Tjahjo, revisi bertujuan membuat penanganan tindak pidana terorisme lebih efektif. Alokasi pasukan untuk BIN dan kewenangannya memegang senjata tidak diperlukan. "Ada bantuan dari TNI dan Polri."

Kemarin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mendukung usul revisi UU Nomor 15 Tahun 2003. Tapi Ade meminta revisi dilakukan melalui perpu agar cepat terlaksana.

Hari ini, Presiden secara khusus mengundang pemimpin lembaga tinggi negara untuk mengadakan rapat konsultasi mengenai revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rapat konsultasi dimulai sekitar pukul 10.05.

Pemimpin lembaga tinggi negara yang hadir di antaranya Ketua DPR Ade Komarudin, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis.

Sedangkan menteri Kabinet Kerja yang hadir adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

ANANDA TERESIA

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

48 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

54 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya