Napi Kendalikan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta

Reporter

Senin, 18 Januari 2016 23:01 WIB

Ilustrasi. prolife.org.nz

TEMPO.CO, Karawang - Tim unit satuan narkoba Polres Karawang menangkap ND alias Bakong, 29 tahun, seorang bandar sabu di Kampung Poncol, Kecamatan Karawang Barat. Kepala Satuan Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Achmad Faisal Pasaribu mengatakan, ND mendapat barang haram itu dari seorang napi di Lembaha Pemasyarakatan Cipinang.

"Pelaku mendapat pasokan dari seorang napi berinisial P yang ditahan di Cipinang," ungkap Faisal saat pergelaran perkara di Mapolres Karawang, Senin, 18 Januari 2016.

Namun pengakuan berbeda dikatakan oleh Bakong. Ia mengaku mendapat sabu dari orang bernama Paci. Ia mengatakan jika Paci adalah mantan napi lembaga pemasyarakatan Karawang. "Saya kenal dengan Paci ketika sama-sama ditahan di Lapas Karawang. Dulu saya terlibat kasus penodongan," kata Bakong.

Setiap mengambil 'barang' dari Paci, Bakong mengaku biasa bertransaksi lewat Warno. Seorang suruhan Paci. "Saya menyerahkan uang dp sebesar Rp 40 juta kepada Warno," kata Bakong.

Dalam ekspos tersebut, polisi memperlihatkan sabu seberat 200 gram. Faisal mengatakan, Bakong membagi sabu itu ke dalam 7 bungkus besar, 2 bungkus sedang dan 18 bungkus kecil siap edar. "Satu gram seharga 1,5 juta. Jika dihitung, sabu yang kami amankan, mencapai harga Rp 300 jutaan," kata Faisal.

Bakong diringkus ketika sedang berada di rumah kontrakannya di Kampung Poponcol kidul, Kecamatan Karawang Barat. Di kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti yaitu 200 gram sabu, timbangan elektrik, 3 ponsel dan uang tunai senilai Rp 2,4 juta. "Selain di lemari Tv, tersangka juga menyembunyikan sabu di dalam tempat kaca mata," kata Faisal.

Faisal mengatakan, ketika diperiksa, Bakong mengaku baru dua bulan menjadi bandar sabu. Tersangka biasa mengedarkan sabu di dekat tempat tinggalnya. "Saya jual paling ke temen-temen dekat saya. Paket kecil seharga Rp 200 ribu. Kalau paket satu gram, biasa saya jual Rp 1,5 juta," beber Bakong, saat ditanyai wartawan di hadapan polisi.

Bakong dijerat pasal 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara 10 tahun penjara karena barang bukti yang disita lebih dari 5 gram.

HISYAM LUTHFIANA

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

19 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

22 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

5 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya