Gugatan Tidore dan Gresik Ditolak, Kuasa Hukum Salahkan KPU  

Reporter

Senin, 18 Januari 2016 17:30 WIB

ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari daerah Tidore Kepulauan dan Gresik menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyebab ditolaknya gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi. Mereka menyebutkan penolakan gugatan ini disebabkan keterlambatan pengiriman berkas yang terjadi karena terlambatnya surat dari KPU.

"Batas waktu cuma 3 x 24 jam, sementara kami terima enam hari kemudian. Batas waktunya sudah lewat," ujar Eddi Moeras, kuasa hukum Hasan dan Mochtar, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, ketika ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 18 Desember 2016.

Eddi menuturkan masalah ini perlu dijadikan bahan evaluasi untuk KPU. Menurut dia, syarat undang-undang tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim konstitusi untuk memutus gugatan perkara perselisihan hasil pilkada. Kata dia, tanpa surat dari KPU, MK tidak akan bisa memproses.

Senada dengan Eddi, Muhammad Sholeh, kuasa hukum Husnul Khuluq dan Ach Rubaie—pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik, pun mempersoalkan surat KPU yang datang terlambat. Sholeh mengatakan pihaknya baru mendapatkan surat tersebut sehari setelah penetapan hasil pilkada.

Adapun perolehan suara dari klien Sholeh adalah 16 Desember 2015 pukul 16.30. Namun dua pasangan calon tersebut baru mengajukan permohonan pada 19 Desember 2015 pukul 16.37. Padahal semestinya batas maksimalnya pukul 16.37.

“Patut disayangkan. Kami bukannya terlambat tujuh hari ataupun tujuh jam, tapi tujuh menit. Kalau saja 16 Desember kami sudah terima surat, malamnya sudah bisa ke Jakarta untuk urus. Sayangnya, KPU baru memberi surat tanggal 17,” ucap Sholeh.

Adapun peraturan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal itu disebutkan bahwa batas tenggang waktu pengajuan permohonan adalah 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

Selain Gresik dan Tidore Kepulauan, terdapat 14 daerah lain yang bernasib serupa. Daerah-daerah yang ditolak tersebut antara lain Kepulauan Selayar, Gowa, Tomohon, Asmat, Pasaman, Dompu, Yalimo, Melawi, Boven Digoel, Sekadau, Nabire, Solok, dan Tanah Datar.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

5 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

10 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

10 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

11 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

12 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

15 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya