MA Hukum Eks Bupati Karawang dan Istri, 7 dan 6 Tahun Penjara

Reporter

Senin, 18 Januari 2016 10:36 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai telah terjadi kejahatan keluarga yang dilakukan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang asal Partai Gerakan Indonesia Raya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi terhadap bekas Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait dengan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi. Hakim Agung Krisna Harahap mengatakan putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang menghukum keduanya selama 7 dan 6 tahun penjara serta denda Rp 400 dan Rp 300 juta.

“Pasangan suami-istri itu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tatkala menerima uang dari Aking Saputra, CEO PT Tatar Kertabumi dalam penerbitan Surat-surat Pernyataan Pengelolaan Lahan (SPPL),” kata Krisna saat dihubungi, Ahad, 17 Januari 2015.

Putusan diketuk pada Kamis, 14 Januari 2015, dipimpin ketua majelis hakim kasasi Artidjo Alkostar serta dua anggota lainnya, Krisna Harahap dan M.S. Lumme. Krisna mengatakan salah satu pertimbangan hakim menolak pengajuan kasasi Ade dan istrinya lantaran mereka bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Krisna mengatakan majelis tidak memberikan hukuman tambahan. MA sependapat dengan putusan hakim sebelumnya. Dia juga mengatakan majelis menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta uang sebesar US$ 424.349 dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada PT Tatar Kertabumi.

“Sebaliknya, karena dianggap terbukti dibeli dengan uang hasil korupsi dan pencucian uang, majelis memutuskan aset Ade Swara dan istri berupa tanah dan bangunan di Jalan Pulo Raya Jakarta Selatan serta lima bidang tanah dirampas untuk negara,” kata Krisna.

Adapun permintaan jaksa penuntut umum KPK untuk mencabut hak politik kedua terpidana, dikabulkan majelis kasasi. “Majelis mengabulkan tuntutan Jaksa KPK agar hak Ade Swara dan istri untuk dipilih menduduki jabatan publik dicabut. Pertimbangannya, ‘masyarakat harus dilindungi dari keserakahan para pejabat negara yang seharusnya mengayomi dan melayani rakyat’.”

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara kurungan kepada Ade Swara. Sedangkan sang istri, Nurlatifah, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya juga terbukti melakukan pencucian uang.

Ade dan istrinya terbukti menerima suap Rp 5 miliar dari PT Tatar Kertabumi yang merupakan anak perusahaan dari Agung Podomoro Land (APL). Uang yang diserahkan itu untuk pengurusan pembuatan SPPR untuk Mal Karawang. Tak puas dengan putusan lantaran tak sesuai dengan tuntutan, jaksa penuntut umum KPK mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman Ade dan istrinya diperberat masing-masing sebanyak 1 tahun. lebih ringan dari tuntutan jaksa yang ingin keduanya divonis 8 tahun.




REZA ADITYA

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

9 menit lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

8 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya