Warga membentangkan poster saat melakukan aksi damai di depan trotoar TKP peledakan bom Jl. MH Thamrin, Jakarta, 16 Januari 2016. Warga menyerukan aksi "Kami Tidak Takut" untuk menyikapi serangan teroris di Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Tangerang- Detasemen Khusus 88 Antiteror 'mengambil' lima narapidana teroris yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Kelas I A Tangerang, Sabtu malam, 16 Januari 2016.
Tahanan yang dijerat akibat aksi terornya beberapa tahun lalu itu adalah Agung Prasetyo alias Ayas Huda, Khoribul Mujid alias Pak Mujid, Induroh alias Hamam alias Hanif, Jaenudin alias Gee, dan Emirat Berlian Nusantara alias Emir.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten Susy Susilawati mengaku tidak tahu persis alasan dan tujuan Densus 'meminjam' lima tahanan teroris itu. "Alasannya untuk apa kami tidak tahu," kata Susy saat dihubungi Tempo, Minggu, 17 Juni 2016.
Pinjam meminjam tahanan oleh pihak lembaga hukum, menurut Susy, lumrah dilakukan. Biasanya, kata dia, ketika polisi meminjam tahanan terkait dengan pengembangan penyelidikan kasus tertentu. "Pernah pinjam tahanan korupsi, untuk pengembangan kasus korupsi," katanya.
Ia tidak membantah juga tidak membenarkan bahwa alasan peminjaman lima tahanan teroris kali ini berkaitan dengan kasus teroris pengeboman di Sarinah, Thamrin. Menurut Susy, pengambilan lima tahanan teroris itu cukup mendadak. "Sore surat diajukan, malam dijemput," katanya.