Ini Alasan KPK Tak Menahan Choel Mallarangeng

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 15 Januari 2016 21:36 WIB

Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi, melalui juru bicaranya, Yuyuk Andriati Iskak, menjelaskan alasan KPK tidak menahan Zulkarnain Mallarangeng. Menurut Yuyuk, penyidik memang belum waktunya menahan Choel, panggilan akrab Zulkarnain.

“Menahan atau tidak sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujar Yuyuk saat konferensi pers di gedung KPK pada Jumat, 15 Januari 2016. “Kami masih mau mendalami kasus dan memeriksa tersangka serta saksi-saksi.”

Choel datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 untuk menjalani pemeriksaan hingga 15.26 WIB, Jumat, 15 Januari 2016. Mengira akan ditahan, Choel menyiapkan bekal pakaian ganti yang dikemas dalam tas. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ini mengaku sudah pamitan dengan keluarga. "Saya siap lahir batin,” ujar Choel.

Kedatangan Choel kali ini merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015. Choel terjerat kasus korupsi proyek pusat pendidikan olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kasus di atas telah menjerat sejumlah nama. Di antaranya kakaknya sendiri, yaitu Andi Mallarangeng. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar, juga telah menjadi tersangka.

Andi Mallarangeng telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Politikus Partai Demokrat ini dinilai terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu dari PT Adhi Karya, rekanan proyek. Uang tersebut diterima Andi melalui Choel.

Fee tersebut merupakan imbal balik setelah PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender proyek Hambalang. Akibat perbuatan Andi, hakim menilai terjadi kerugian negara mencapai Rp 461 miliar dari proyek berbiaya Rp 1,175 triliun tersebut.

Selain itu, Andi melalui Choel mendapat fee sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian duit ini merupakan imbalan karena PT Global Daya menjadi subkontraktor Hambalang.

Choel telah mengembalikan uang sebesar US$ 550 ribu kepada KPK. Sedangkan uang sebesar Rp 2 miliar dikembalikan Choel kepada Herman Pranoto. Lantas, Herman menyerahkan duit tersebut kepada KPK.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya