KPK Tahan Damayanti dan Penyuapnya di Rutan yang Sama  

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 15 Januari 2016 11:09 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti digiring petugas menuju Rutan usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Gedung KPK, Jakarta, 15 Januari 2016. Berbekal barang bukti 33.000 Dolar Singapura yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1) malam, KPK resmi menahan Damayanti bersama tiga orang lainnya terkait kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada APBN 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Ambon, yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2016. Penahanan tersebut dilakukan hari ini setelah sebelumnya mereka ditangkap dan diperiksa pada Rabu hingga Kamis malam kemarin.

“Keempatnya ditahan selama 20 hari,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi melalui pesan pendek pada Jumat, 15 Januari 2016.

Adapun empat tersangka itu adalah seorang anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti; Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir; serta dua pegawai swasta, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin. Adapun Abdul disangka sebagai pemberi suap.

Tiga tersangka, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A. Edwin, dan Abdul Khoir, ditahan di Rumah Tahanan KPK. Sedangkan Julia Prasetyarini di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

"Total commitment fee Sin$ 404 ribu (sekitar Rp 3,9 miliar)," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis kemarin.

Agus menjelaskan, timnya bergerak sejak Rabu sore hingga kemarin dinihari. Tim akhirnya berhasil meringkus enam orang di empat lokasi terpisah, dua orang di antaranya sopir. Tim satuan tugas mengamankan Julia di Tebet. Sedangkan Dessy ditangkap di sebuah mal di Jakarta Selatan. "Dari tangan Julia dan Dessy diamankan uang masing-masing Sin$ 33 ribu," tuturnya.

Sebelumnya, Julia dan Dessy bertemu dengan Abdul Khoir di kantor PT Windu Tunggal Utama di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, diduga Agus memberikan uang kepada Dessy dan Julia. Sebelum penangkapan itu, Uwi telah menerima uang sebesar Sin$ 33 ribu yang kemudian diambil Damayanti melalui sopirnya di rumah Julia dinihari kemarin.

Setelah mengamankan tiga orang tersebut, KPK bergerak ke arah Lenteng Agung untuk menangkap Damayanti. "Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama," kata Agus.

Soal proyek tersebut, Agus enggan menjelaskan. Dia khawatir informasi yang diberikan nantinya menghambat penyidikan di KPK. "Kalau kami ungkap banyak hal, mereka bisa mempersulit kami," ujar Agus.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

16 Desember 2020

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

10 Agustus 2020

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

30 September 2019

Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga polikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Senin, 30 September 2019.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya