Telanjangi dan Arak Siswi SMP, Pelaku Terancam 13 Tahun Bui

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 14 Januari 2016 23:03 WIB

Ilustrasi pemerkosaan/pelecehan. (pustakadigital)

TEMPO.CO, Sragen – Kepolisian Resor Sragen telah menangkap Sukamto, 52 tahun, warga Dukuh Plempeng, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, yang menelanjangi dan mengarak Melati, bukan nama sebenarnya, siswi SMP yang diduga mencuri sandal dan pakaian.

“Sukamto ditangkap di rumahnya tadi sekitar pukul 09.00. Dia tidak melakukan perlawanan. Kami juga menangkap istrinya (Wiji Lestari, 37 tahun) dan adiknya, Sutarno, 47 tahun,” kata Wakil Kepala Polres Sragen Komisaris Yudy Arto Wiyono, pada Kamis siang, 14 Januari 2016.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rok pendek, kaos lengan pendek, celana dalam, dan BH milik Melati. “Jika dalam 1 x 24 jam pascapenangkapan Sukamto terbukti telah mempertontonkan ketelanjangan orang lain di muka umum, kami akan langsung melakukan penahanan,” kata Yudy.

Selain memeriksa Sukamto, tim penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sragen saat ini juga sedang mendalami peranan dan keterlibatan Wiji dan Sutarno. Menurut Yudy, Sukamto beserta istri dan adiknya terancam dijerat pasal berlapis.

Pertama, pasal 37 ayat 1 junto pasal 11 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. “Karena korbannya anak di bawah umur, ancaman pidananya ditambah sepertiga, jadi sekitar 13,5 tahun,” kata Yudy.

Kedua, pasal 80 ayat 1 junto 76 huruf c Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sekitar 3,5 tahun penjara. Ketiga, pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana kurang dari 1 tahun. “Kami upayakan mereka bisa dijerat dengan hukuman maksimal,” kata Yudy.

Menurut Yudy, kasus penelanjangan dan pengarakan itu bermula saat anak Sukamto melihat Melati melintas di depan rumah mereka pada Sabtu pekan lalu. Saat itu, Melati mengenakan sandal yang diduga milik keluarga Sukamto. Pada Ahad pagi, Sukamto, Wiji, dan Sutarno mendatangi rumah Melati yang jaraknya cukup dekat. Pagi itu Melati sendirian di rumah.

Mereka bertiga lantas membentak-bentak Melati. “Saat itu ada ketua RT setempat, Purwanto, yang meminta Sukamto pulang," kata Yudy. Setelah itu Sukamto lantas menyuruh Melati melucuti pakaiannya.

Dalam kondisi telanjang, Melati digandeng oleh Sukamto dan diarak di jalan kampung. Saat itu Sukamto juga berulang kali mengatakan "malinge wis kecekel" (pencurinya sudah tertangkap). Adapun Wiji dan Sutarno membunyikan kenong (bagian dari gamelan). Sepanjang jalan, Melati terus menangis. Tangan Melati selalu ditepis tiap kali hendak menutupi kemaluannya.

“Sempat diarak sekitar 200 - 500 meter sebelum Sukamto akhirnya bisa dihentikan oleh Mbah Warso, warga setempat,” kata Yudy. Ketua Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen, Sugiyarsi, mengutuk tindakan yang dinilai sudah di luar perikemanusiaan itu. “Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Sugiyarsi. Dia berujar, APPS Sragen telah menggandeng sejumlah pihak untuk memulihkan trauma psikis yang dialami Wati.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya