Pembangunan Masjid Dihentikan, Warga Demo Wali Kota Jakarta Utara
Reporter
Editor
Senin, 14 Juli 2003 17:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 300 orang yang sebagian besar anak-anak dan pengurus panti asuhan Nurul Hidayah Al-Bahar di Jalan Murtado, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (13/1). Mereka mempertanyakan surat Wali kota yang memerintahkan agar pembangunan masjid Al-Bahar di lokasi tanah eks Eigendon Verfonding Nomor 8178 dihentikan. Kami memberi waktu satu kali 24 jam kepada walikota untuk menjelaskan surat tersebut. Apabila tidak ada jawaban, kami akan melakukan aksi besar-besaran di Ancol, kata Ibnu Utomo, perwakilan dari panti asuhan. Dalam aksi tersebut mereka juag menyampaikan pernyataan sikap, yaitu mendesak wali kota untuk merekomendasikan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 112 tahun 1984 atas nama PT Pembangunan Jaya Ancol terhadap kepemilikan tanah Eigendon Verbonding Nomor 8178. Mereka juga mendesak perusahaan pengembang itu untuk mengklarifikasi perolehan tanah tersebut. Karena kenyataannya tanah tersebut belum pernah diperjual-belikan, kata Ibnu. Kasus ini berawal dari klaim PT Pembangunan Jaya Ancol yang mengaku sudah memperoleh HGB atas tanah Eigendon Verbonding seluas 5338 meter persegi di Koja. Tetapi, dalam surat Wali Kota Jakarta Utara tertanggal 23 April 2001, yang disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, pembebasan tanah terhadap penggarap tidak dapat diidentifikasi siapa sebenarnya para penggarap tanah itu. Selain itu, peta pembebasan juga tidak ditemukan, baik di kantor pertanahan Jaakrta Utara maupun kantol wilayah BPN DKI Jakarta. Sementara itu, pihak Yayasan Nurul Hidayah Al-Bahar yang sedang mendirikan masjid mengaku sebagai pihak yang diberikan tanah Eigendon atas nama Lin Sing Seng berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 102/Pdp.P/1999/PNJKT.PST, tertanggal 19 Oktober 1999. Mereka juga mengaku memiliki keterangan rencana kota nomor 4931/GSB/JU/XII/99 untuk pembangunan panti asuhan yatim piatu di lokasi tersebut. Tetapi, Wali Kota untuk sementara waktu meminta pembangunan masjid yang susah mencapai tahap 75 persen dihentikan dulu sampai sengketa tanah seluas 44.200 meter persegi itu diselesaikan. Dalam aksi tersebut, para pendemo melakukan aksi duduk-duduk dan memukul-mukul gendang sambil berteriak-teriak meminta pihak Wali Kota menemui dan mendengarkan permintaan mereka. Tak berselang lama, perwakilan warga diterima Wali Kota Soebagyo. Usai pertemuan itu, Ibnu mengatakan, Wali Kota akan mempelajari dahulu kasus tersebut. Unjuk rasa warga berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. (Sam CahyadiTempo News Room)
Berita terkait
Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini
4 menit lalu
Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN