Penyelundupan Rp 3,5 Miliar Kerang Kepala Kambing Terbongkar

Reporter

Editor

Mustafa moses

Senin, 11 Januari 2016 15:55 WIB

Seorang pekerja membungkus cangkang kerang di kawasan jalan Pasar Ikan, Jakarta Utara, Selasa (24/7). ANTARA/Ardiansyah Indra Kumala

TEMPO.CO, Parepare - Kepolisian Sektor Pelabuhan Ajatappareng, Kota Parepare, mengagalkan penyelundupan kerang kepala Kambing sebanyak 262 karung yang bernilai sekitar Rp 3,5 Miliar. Penyelundupan itu digagalkan saat kapal motor yang membawa terumbu itu tengah berlabuh pada Ahad 10 Januari 2016.

Kepala Polres Kota Parepare Ajun Komisaris Besar Alan G. Abast mengatakan penyelundupan itu diduga dilakukan oleh jaringan internasional. Pasalnya kerang-kerang yang diduga milik warga Bulukumba yang bernama Ancu itu akan dikirimkan ke pelaku lain yang berinisial BK, di Kota Nunukan, Kalimantan Timur.

"Setelah tiba di Nunukan, rencananya barang itu kemudian di kirim ke luar negeri," ujar alan saat mengelar hasil penyelendupan itu di markas Polsek Pelabuhan Ajatappareng, Senin 11 Januari 2015. Ancu ikut ditahan polisi. Ia diduga berperan sebagai pengepul.

Saat hendak diselundupkan, tiap karung berisi 30 kerang kepala kambing. Harga satuan kerang kepala kambing itu jika dijual di luar negeri bernilai antara 26 hingga 86 Dolar AS. "Jika dirupiahkan itu totalnya bernilai sekitar Rp 3,5 miliar," ujar Alan.

Menurut Alan, penyelundupan kerang ini berada di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan yang memiliki perairan. Kesimpulan ini diambil dari besarnya jumlah kerang yang digagalkan itu. "Tiap daerah ada yang membeli kerang jenis ini dari nelayan maupun masyarakat. Lalu Ancu, si pengepul, kemudian membeli kerang itu dan dijual lagi," ujarnya.

Kerang kepala kambing adalah salah satu jenis spesies yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. "Jadi mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi juga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 Undang-Undang No 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistem." kata Alan.

Ancu yang turut dihadirkan di konferensi pers itu mengaku tidak mengetahui adanya larangan itu. "Saya tidak tahu kalau kerang itu dijaga. Saya menjualnya karena barang itu saya beli, namanya cari nafkah. Kalau memang ditahan mau apa, yang jelas saat ini susah kerjaan pak," katanya.

DIDIET HARYADI SYAHRIR

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

3 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

8 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

14 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Polda Sulawesi Selatan Bubarkan Diskusi Melki Sedek Huang dan Gielbran M. Noor di Parepare

20 Januari 2024

Polda Sulawesi Selatan Bubarkan Diskusi Melki Sedek Huang dan Gielbran M. Noor di Parepare

Polda Sulawesi Selatan membubarkan dskusi yang antara lain dihadiri oleh Melki Sedek Huang dan Girlbran M. Noor di Parepare, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya