Ujian Disertasi Ketua PN Jaksel Dihadiri Ketua MA dan Sarpin

Reporter

Sabtu, 9 Januari 2016 19:36 WIB

Hakim Haswandi saat membacakan putusan sidang praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Padang- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi meraih gelar doktor bidang hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya pada Sidang Terbuka Program Pascasarjana Universitas Andalas, Padang, Sabtu 9 Januari 2016. Haswandi dinyatakn lulus dengan yudisium summa cum laude. Disertasi Haswandi berjudul Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya Menurut Sistem Hukum Indonesia.

Haswandi menilai terdapat kekeliruan paradigma dalam aturan hukum tentang pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Sebab, saat ini pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana atau pelaku, seperti yang terkandung dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Padahal, kata Haswandi, ada modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi melalui keluarga, ahli waris, kerabat kerja dan orang kepercayaan. "Jangan fokus kepada pelaku," ujarnya di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 9 Januari 2016.

Karena itu, kata dia, harus ada perangkat hukum yang tegas dalam mengatur pengembalian aset tindak pidana korupsi dari pelaku dan ahli warisnya sebagai bagian yang ikut bersama-sama bertanggung jawab mengembalikan hasil korupsi itu kepada negara.

Haswadi juga menyoroti perangkat hukum tindak pidana korupsi dalam mengembalikan aset hasil korupsi yang belum sempurna. Sebab, hanya mengutamakan uang pengganti terhadap hasil kejahatan korupsi dari pelaku , seperti yang tercantum dalam Pasal 18 dan Pasal 38C Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Sedangkan norma hukum perdata materialnya terhadap ahli waris dari pelaku belum datur dalam undang-undang.

Keberadaan Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1990, kata Haswandi, baru membahas tentang ahli waris pelaku tindak pidana korupsi dapat digugat jika pelaku meninggal dunia dan belum mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

"Makanya perlu dirumuskan norma tentang perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menggungat ahli waris pelaku. Apalagi Pasal 1365 ataupun Pasal 1367 KUH Perdata belum dapat menjerat ahli waris pelaku tindak korupsi," ujarnya.

Kata Aswandi, ke depan harus ada konsep hukum pengembalian aset tindak pidana korupsi pelaku dan ahli warisnya dalam sistem hukum Indonesia, seperti penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang dapat menuntut ahli waris pelaku.

Sehingga diperlukan pengaturan tentang norma hukum tindak pidana korupsi dan norma hukum perdata material mamupun formil yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, menyatu dalam satu produk perundang-undangan.

"Jika menunggu diubahnya Hukum Undang-Undang Hukum Perdata, material dan hukum acara perdana yang berlaku saat ini, akan memakan waktu yang relatif lama. Tindak pidana korupsi bersifat extraodinary, maka perlu tindak dan pemberantasan yang bersifat extraordinary pula," ujarnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil yang menjadi promotor dalam ujian terbuka itu mengatakan Haswandi harus menerapkan pemikiran-pemikiran hukumnya dalam profesinya sebagai hakim agar menjadi referensi yang sangat berharga bagi kepentingan hukum di Tanah Air. "Doktor hukum harus menuangkan pikiran akademiknya dalam setiap putusan hukum yang dibuatnya," ujarnya.

Sidang terbuka ujian disertasi Haswandi itu dihadiri sejumlah hakim dan tokoh. Di antaranya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, A.M. Hendropriyono dan Hakim Sarpin Rizaldi.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Unand Tak Naikkan UKT Tahun ini, Begini Penjelasan Rektor

1 hari lalu

Unand Tak Naikkan UKT Tahun ini, Begini Penjelasan Rektor

Di tengah polemik kenaikan UKT di sejumlah PTN yang menuai protes, Unand memilih tidak menaikkan UKT.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

1 hari lalu

Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

RUU Penyiaran mendapat respons pakar ilmu komunikasi Unand. "Pengekangan dan pelanggaran atas kemerdekaan pers," kata Dalmenda.

Baca Selengkapnya

Manuskrip Tuanku Imam Bonjol yang Ditulis Putranya Naali Sutan Chaniago Jadi Memory of the World UNESCO, Ini Isinya

3 hari lalu

Manuskrip Tuanku Imam Bonjol yang Ditulis Putranya Naali Sutan Chaniago Jadi Memory of the World UNESCO, Ini Isinya

UNESCO tetapkan naskah Tambo Tuanku Imam Bonjol sebagai Memory of the World. Manuskrip ini ditulis Naali Sutan Chaniago, putranya.

Baca Selengkapnya

Amanat Tuanku Imam Bonjol kepada Sang Putra, Manuskripnya Ditetapkan sebagai Memory of the World UNESCO

6 hari lalu

Amanat Tuanku Imam Bonjol kepada Sang Putra, Manuskripnya Ditetapkan sebagai Memory of the World UNESCO

Manuskrip atau naskah Tombo Tuanku Imam Bonjol yang ditulis anaknya ditetapkan UNESCO sebagai Memory of the World. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Longsor Padang Tewaskan 1 Warga dan Seret 2 Mobil, BPBD Kerahkan Alat Berat Buka Akses Jalan

7 hari lalu

Longsor Padang Tewaskan 1 Warga dan Seret 2 Mobil, BPBD Kerahkan Alat Berat Buka Akses Jalan

Pengerahan alat berat juga bertujuan untuk memudahkan petugas dalam evakuasi korban terdampak tanah longsor tersebut.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

9 hari lalu

Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

Prabowo menyebut Jokowi telah memberikan arahan kepada semua menterinya untuk memberikan data ke dirinya. Apa kata pakar?

Baca Selengkapnya

Naskah Tuanku Imam Bonjol Ditetapkan Sebagai Memory Of The World, Sempat Hilang 23 Tahun

10 hari lalu

Naskah Tuanku Imam Bonjol Ditetapkan Sebagai Memory Of The World, Sempat Hilang 23 Tahun

Naskah Tuanku Imam Bonjol pernah tidak diketahui keberadaannya selama 23 tahun, ditemukan kembali pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sivitas Akademika Universitas Andalas Gelar Aksi Bela Palestina: Unand Student For Justice In Palestine

11 hari lalu

Sivitas Akademika Universitas Andalas Gelar Aksi Bela Palestina: Unand Student For Justice In Palestine

Setelah puluhan kampus di Amerika, kini sivitas akademika Universitas Andalas (Unand) gelar aksi bela Palestina dengan tema Unand Student For Justice.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Unand 2024 Jalur SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri

12 hari lalu

Biaya Kuliah Unand 2024 Jalur SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri

Rincian biaya kuliah jalur SNBP, SNBT, dan SIMA Prestasi Lomba Unand tahun akademik 2024/2025.

Baca Selengkapnya

9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

15 hari lalu

9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

Universitas Andalas atau Unand hanya melaksanakan UTBK dalam satu gelombang, yakni pada 30 April dan 2 sampai 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya