Kepala BIN Letjen Purn Soetiyoso (paling kanan,berdiri) berfoto bersama dengan kelompok bersenjata Nurdin alias Din Minimi di Desa Ladang Baro, Aceh, 29 Desember 2015. Kelompok bersenjata menyerahkan 15 pucuk senjata api laras panjang beserta amunisi kepada pihak keamanan. ANTARA/Yusri
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan pidana yang dilakukan oleh kelompok Din Minimi sebelum mereka mendapat pengampunan presiden. "Harus kami cek dulu, apakah mereka melakukan tindak pidana atau tidak," ujar Badrodin di kantornya, Jumat, 8 Januari 2016.
Badrodin mengatakan bahwa data yang didapatkan kepolisian ada 120 anggota dari kelompok Din Minimi. Mereka didaftarkan oleh Din Minimi melalui Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso untuk mendapatkan hak amnesti.
Semua orang tersebut, kata dia, bakal terus dibina hingga mendapatkan pengampunan presiden. Sebelum itu, polisi berniat mengembangkan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana. "Kami sudah mengambil satu keputusan yang akan diambil bersama."
Pengembangan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui skala tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok Din Minimi. Artinya masing-masing individu memiliki kadar hukuman berbeda. Atau bahkan dibebaskan. Kapolri mengisyaratkan adanya penyelidikan secara menyeluruh.
Badrodin juga menyatakan, setiap langkah hukum yang dilakukan oleh presiden berdasarkan aturan. Baik itu dengan memberi amnesti, abolisi, maupun grasi terhadap warga negara. "Ini kan belum masuk peradilan jadi diajukan dapat amnesti."
Sebelumnya, Sutiyoso mengusulkan agar kelompok Din Minimi mendapatkan pengampunan dari presiden. Ini langkah yang diambil Sutiyoso setelah berhasil berdamai dengan kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka tersebut. Mereka kemudian bersedia berdamai dengan pemerintah dan menyerakan senjata.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.