Jaksa Agung: Setya Novanto Dipanggil Pekan Depan
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 8 Januari 2016 10:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan akan memanggil Setya Novanto pekan depan. Ia memastikan tak perlu izin presiden untuk meneruskan penyelidikan pada bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
"Saya sudah perintahkan panggil, mungkin minggu depan," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jumat, 8 Januari 2016.
Menurut Prasetyo, kasus Novanto dapat digolongkan sebagai tindak pidana khusus karena merupakan dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, pada saat Setya Novanto bertemu dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk lobi perpanjangan kontrak karya tak ada kaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPR kala itu. "Sehingga tidak perlu izin Presiden," katanya.
Sebelumnya, Prasetyo berkeras pemanggilan Setya Novanto dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk melakukan korupsi dalam lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia harus dengan izin Presiden Jokowi. Menurut dia, itu karena Setya Novanto adalah anggota DPR.
Baca: Pengacara Setnov Minta Kejaksaan Tunggu Peyidikan Polisi
Adapun Saldi Isra, Ahli Hukum dari Universitas Andalas, berpendapat pemanggilan tak perlu izin Jokowi karena kasusnya tindak pidana khusus. Aturan itu jelas tertulis dalam Pasal 245 Ayat 3 huruf C Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Prasetyo semula berpegang pada Pasal 224 Undang-Undang MD3. Namun, menurut dia, setelah pendalaman terdapat Pasal 245 Ayat 3 huruf C yang mengecualikan permintaan izin Presiden salah satunya jika berkaitan dengan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Adapun, soal pengusaha Riza Chalid, Prasetyo mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian. "Nanti ada waktunya kami menyatakan sikap (terkait Riza)," kata dia.
Baca: Ihwal Novanto, Jaksa Agung dan Istana Saling Lempar Bola
Tim penyelidik telah meminta keterangan 16 saksi. Mereka di antaranya Maroef, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Deputi I Bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, dan anggota staf Setya Novanto bernama Dina. Kejaksaan juga telah meminta keterangan Komisaris Freeport sekaligus mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, dan Sekjen DPR Winantuningtyastiti.
Kasus Setya Novanto ini terungkap setelah Sudirman Said melaporkan lobi itu kepada Mahkamah Kehormatan DPR. Dalam lobi-lobi di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada Juni 2015, hadir pula Riza Chalid.
Dalam lobi itu, Setya Novanto meyakinkan Maroef bahwa Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan bisa membantu dan perlu 20 persen saham Freeport untuk Jokowi dan Wakil Presiden Kalla. Setya Novanto bahkan meminta investasi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Urumuka, Papua.
Majelis Kehormatan Dewan memutuskan, Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang tapi tak ada sanksi yang dijatuhkan. Setelah putusan itu, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Namun, Golkar mendapuk dia menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR.
TIKA PRIMANDARI