Tak Perlu Izin Jokowi, Kejaksaan Akan Periksa Setya Novanto

Reporter

Editor

Sugiharto

Jumat, 8 Januari 2016 07:19 WIB

Arloji Ketua DPR Setya Novanto menyita perhatian saat bertemu dengan Donald Trump. Menurut ahli jam SEtya memakai jam Richard Mille All Gold yang harganya Rp 500 jutaan hingga Rp 1 miliar.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akhirnya menyatakan pemeriksaan politikus Partai Golkar Setya Novanto tak perlu izin dari Presiden Joko Widodo.

"Kami memutuskan pemanggilan Setya Novanto tak perlu izin Presiden," kata Prasetyo kepada Tempo, Kamis, 7 Januari 2016.

Namun, dia tak mengungkapkan waktu pemanggilan Ketua Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat itu. Dia berharap penyelidikan kasus yang terkenal dengan sebutan "Papa Minta Saham" ini segera menemukan titik terang. Peningkatan pengusutan ke tahan penyidikan, antara lain menunggu hasil pemeriksaan Novanto. "Kami inginnya lebih cepat lebih baik," ujar Prasetyo, yang menjabat Jaksa Agung atas usulan Partai NasDem.

Setelah pengusutan sampai tahap penyidikan, Prasetyo meneruskan, penyidik langsung memburu pengusaha minyak M. Riza Chalid yang dikabarkan sedang di luar negeri. "Kami upayakan kejar Riza Chalid."

Sebelumnya, Prasetyo berkeras pemanggilan Setya Novanto dalam kasus permufakatan jahat untuk melakukan korupsi dalam lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia harus dengan izin Presiden Jokowi. Menurut dia, itu karena Setya Novanto adalah anggota DPR.

Adapun Saldi Isra, Ahli Hukum dari Universitas Andalas, berpendapat pemanggilan tak perlu izin Jokowi karena kasusnya tindak pidana khusus. Aturan itu jelas tertulis dalam Pasal 245 Ayat 3 huruf C Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Prasetyo semula berpegang pada Pasal 224 Undang-Undang MD3. Namun, menurut dia, setelah pendalaman terdapat Pasal 245 Ayat 3 huruf C yang mengecualikan permintaan izin Presiden salah satunya jika berkaitan dengan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Prasetyo punya pertimbangan lain, yakni pada saat Setya Novanto bertemu dengan Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin untuk lobi perpanjangan kontrak karya tak ada kaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPR kala itu. Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti kepada tim Kejaksaan Agung menyatakan, pertemuan dengan Maroef tidak terjadwal dalam agenda dinas Ketua DPR. "Karenanya tidak ada izin Presiden," katanya.

Tim penyelidik telah meminta keterangan 16 saksi. Mereka di antaranya Maroef, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Deputi I Bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, dan Dina anggota staf Setya Novanto. Kejaksaan juga telah meminta keterangan Komisaris Freeport sekaligus mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, dan Sekjen DPR Winantuningtyastiti.

Kasus Setya Novanto ini terungkap setelah Sudirman Said melaporkan lobi itu kepada Mahkamah Kehormatan DPR. Dalam lobi-lobi di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada Juni 2015, hadir pula Riza Chalid.

Dalam lobi itu, Setya Novanto meyakinkan Maroef bahwa Menkopolkam Luhut Binsar Pandjaitan bisa membantu dan perlu 20 persen saham Freeport untuk Jokowi dan Wakil Presiden Kalla. Setya Novanto bahkan meminta investasi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Urumuka, Papua.

Majelis Kehormatan Dewan memutuskan, Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang tapi tak ada sanksi yang dijatuhkan. Setelah putusan itu, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Namun, Golkar mendapuk dia menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

8 November 2019

Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

Jaksa Agung ST Burhanudin enggan merinci masalah dalam TP4D. Ia hanya mengatakan masalah di tubuh program ini bisa dirasakan semua orang.

Baca Selengkapnya

HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

28 Oktober 2019

HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

ST Burhanuddin menyatakan kesanggupannya untuk menjalankan program yang telah berjalan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

22 Oktober 2019

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

Presiden Jokowi baru akan menunjuk Jaksa Agung yang baru pada Desember 2019 atau Januari 2020.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

22 Oktober 2019

Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah menjadi Plt Jaksa Agung menggantikan Prasetyo yang pensiun.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

13 September 2019

Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan tak masalah jika tidak ada perwakilan jaksa sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung dari Parpol Disoal, M. Prasetyo: Kenapa Baru Sekarang

16 Agustus 2019

Jaksa Agung dari Parpol Disoal, M. Prasetyo: Kenapa Baru Sekarang

Selain Prasetyo, jaksa agung yang berlatar belakang partai politik adalah Marzuki Darusman (1999-2001), yakni dari Golkar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingin Jaksa Agung Nonpartai, Johnny: Jangan Batasi NasDem

16 Agustus 2019

Jokowi Ingin Jaksa Agung Nonpartai, Johnny: Jangan Batasi NasDem

Presiden Jokowi ingin menunjuk Jaksa Agung dari luar partai. NasDem setuju saja tapi minta tak dibatasi.

Baca Selengkapnya

Dianggap Dekat Partai, YLBHI Kritik Kejaksaan di Bawah Prasetyo

2 Agustus 2019

Dianggap Dekat Partai, YLBHI Kritik Kejaksaan di Bawah Prasetyo

YLBHI mengkritik kejaksaan di bawah Jaksa Agung Prasetyo yang dianggap terlalu dekat dengan partai.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua Komisi III DPR: Kinerja Jaksa Agung Prasetyo Standar

27 Juli 2019

Wakil Ketua Komisi III DPR: Kinerja Jaksa Agung Prasetyo Standar

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Erma Suryani Ranik menilai kinerja Jaksa Agung H M. Prasetyo tak terlalu menonjol.

Baca Selengkapnya