Pengacara Setnov Minta Kejaksaan Tunggu Peyidikan Polisi

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 7 Januari 2016 22:18 WIB

Setya Novanto. (Ilustrasi: TEMPO/IMAM YUNNI)

TEMPO.CO, Jakarta - Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto menyatakan Kejaksaan Agung belum bisa memanggil kliennya. Menurut dia, pemanggilan Setya selaku anggota legislatif sesuai undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mesti mensyaratkan izin Presiden.

"Dan sebaiknya Kejagung menunggu hasil penyidikan Mabes polri terkait laporan illegal recorder dan pelanggaran ITE yang diadukan Pak Setya," kata Firman melalui pesan singkat, Kamis, 7 Desember 2016.


Setya memang melaporkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri karena telah merekam pembicaraannya secara diam-diam. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said juga turut dilaporkan.

SIMAK: Ihwal Novanto, Jaksa Agung dan Istana Saling Lempar Bola

Dalam percakapan itu, Setya ketahuan meminta jatah saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kasus ini lah yang ditangani Kejaksaan Agung. Korp Adhyaksa mensinyalir ada dugaan permufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi terkait lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport.

Firman mengatakan Setya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk memberi keterangan tentang laporannya terhadap Maroef dan Sudirman pada Jumat, 8 Januari 2016. "Kalau tidak ada halangan, kami ke Mabes pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Karena itu, Firman menganggap rekaman yang digunakan sebagai dasar Kejaksaan dalam menyelidiki kasus yang terkenal dengan sebutan "papa minta saham" itu tak bisa dijadikan acuan. "Karena perbuatan Menteri Sudirman Said dan Maroef diduga melanggar undang-undang. Bukti tersebut sedang ditangani Bareskrim," kata dia.

SIMAK: Istana: Periksa Novanto, Kejaksan Tak Perlu Izin Presiden

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan segera memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Menurut dia, pemanggilan Setya untuk dimintai keterangan penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia tak perlu meminta izin Presiden.

Awalnya, Prasetyo dalam pemanggilan Setya ini meminta izin kepada Presiden Joko Widodo dengan dasar Pasal 224 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Namun setelah pendalaman, Prasetyo melihat ketentuan Pasal 245 ayat 3 huruf C yang mengecualikan permintaan izin pemeriksaan kepada Presiden. Salah satunya yakni terkait tindak pidana khusus. Korupsi termasuk tindak pidana khusus.

SIMAK: Saldi Isra: Periksa Setya, Kejaksaan Tak Perlu Izin Jokowi

Pertimbangan lain, kata Prasetyo, saat Setya bertemu Maroef untuk lobi perpanjangan kontrak karya Freeport tak ada kaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPR saat itu. Menurut dia, hal tersebut dikuatkan keterangan dari Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti bahwa yang dilakukan Setya tidak terjadwal dalam agenda dinas Ketua DPR. "Tidak ada sangkut-pautnya dengan jabatan sebagai Ketua DPR, karenanya tidak ada izin Presiden."

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan belum mengirim surat panggilan terhadap Ketua Fraksi Golkar itu. "Kami belum tentukan waktu permintaan keterangan," ujar Arminsyah.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

13 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

13 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

14 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

14 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

15 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

15 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

15 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

17 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya