Mahasiswi Nahas, Diselingkuhi Kuli lalu Dibunuh

Reporter

Rabu, 6 Januari 2016 23:03 WIB

Ilustrasi Mayat

TEMPO.CO, Madiun - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mulai menyidangkan kasus pembunuhan Fitria Kumala Sari, mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan, di Jombang. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa, yakni Yatimin, 28 tahun, yang bekerja sebagai kuli bangunan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Dakwaan subsidernya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan dari dua pasal yang dijeratkan tersebut terdakwa diancam hukuman selama 15 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati," kata JPU, Sendhy Pradana Putra, di PN Kabupaten Madiun, Rabu, 6 Januari 2016.

Menurut dia, alasan menjerat dengan Pasal 340 KUHP atau primer karena terdakwa telah mempersiapkan pembunuhan terhadap korban. Beberapa saat sebelum menghabisi nyawa selingkuhannya itu pada 17 Oktober 2015, terdakwa membawa sebilah pisau yang disembunyikan di helm.

Pisau itu, Sendhy melanjutkan, digunakan untuk menusuk perut dan leher korban sebanyak tiga kali di hutan jati wilayah Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Tempat itu disinggahi saat terdakwa bersama korban sedang melakukan perjalanan menuju rumah korban di Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Saat itu pula, keduanya sempat berhubungan badan. "Dari rumahnya (di Desa Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Madiun) terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor untuk menjemput korban," ujar Sendhy.

Sebelum menjemput, terdakwa sudah berencana menghabisi nyawa selingkuhannya yang sudah menjalani hubungan gelap sejak 2013. Alasannya, korban sempat mengutarakan niatnya untuk menemui istri terdakwa yang sah. "Tapi dilarang karena terdakwa tidak ingin hubungannya dengan korban diketahui istrinya," ucap Sendhy.

Kronologi pembunuhan yang dibacakan JPU dibenarkan terdakwa. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Halomoan Sianturi, pengacara terdakwa, yakni Yonathan Didik Hartono, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi alias nota pembelaan. "Karena semua dakwaan sudah dibenarkan oleh terdakwa. Pada sidang berikutnya kami akan menghadirkan saksi," kata Yonathan.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

22 jam lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

5 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

5 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

6 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

7 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

7 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

7 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

7 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya