TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jasmin Ragil Utomo mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan bukti tambahan untuk naik banding di pengadilan melawan PT Bumi Mekar Hijau. “Kami sedang kuatkan bukti baru,” kata Ragil saat dihubungi, Rabu, 6 Januari 2016.
Menurut Ragil, salah satu yang akan menjadi landasan bandingnya adalah kebakaran yang terjadi pada 2015. “Kasus dengan PT BMH yang diputus di pengadilan lalu, adalah persoalan kebakaran tahun 2014,” ujar Ragil.
Ragil mengatakan saat persidangan, sebenarnya pemerintah sudah menambahkan bukti bahwa masih banyak titik api yang terpantau melalui satelit di lahan PT Bumi Mekar Hijau pada kebakaran 2015. Sayang, sang hakim tidak menjadikannya dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan. “Kata hakim, pembahasan kasus fokus hanya 2014, jangan dicampur dengan 2015,” kata Ragil.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eka W. Soegiri menambahkan, kementerian saat ini sedang tahap konsolidasi internal. “Kami juga konsolidasi dengan pemerintah daerah, kementerian lain, Mahkamah Agung, serta kepolisian,” kata Eka.
Eka pun berharap semakin banyak hakim yang memiliki latar belakang tentang paham lingkungan hidup. “Masalahnya, masih sedikit hakim yang paham dengan lingkungan hidup,” ujarnya.
Ragil mengatakan hakim diharapkan tidak hanya paham tentang ilmu lingkungan hidup, tapi juga bisa memihak lingkungan hidup dalam mengambil keputusannya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kasus kebakaran lahan di lahan PT Bumi Mekar Hijau seluas 20 ribu hektare. Dalam pertimbangannya, hakim menilai lahan itu masih memungkinkan ditanami tanaman. Selain itu, mereka menilai tidak ada unsur kerugian.