Lagi, Rano Karno Disebut Terima Rp 3 Miliar dari Adik Atut

Senin, 4 Januari 2016 22:32 WIB

Rano Karno menjawab pertanyaan wartawan usai dilantik sebagai Gubernur Banten di Istana Negara, Jakarta, 12 Agustus 2015. Usai Pelantikan Rano Karno berjanji akan mengejar pembangunan Provinsi Banten. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Adik bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardhana alias Wawan, mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Banten Rano Karno. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Wawan mengaku pernah memberi duit kepada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sebesar lebih dari Rp 3 miliar.

"Itu ada, sekitar Rp 3 miliar lebih atau Rp 8 miliar," kata Maqdir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 4 Januari 2016. Dia mengaku tak ingat detail peristiwa pemberian duit yang telah disetorkan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu kepada Rano. "Yang saya ingat, lebih dari Rp 3 miliar."

Menurut dia, pemberian itu dilakukan sebelum pencalonan Gubernur Banten dan setelah Rano terpilih. Rano maju menjadi wakil Atut saat pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017. Namun Atut tersandung perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan dugaan korupsi alat kesehatan Provinsi Banten, sehingga dia harus mendekam di penjara. Setelah itu, Rano naik jabatan menjadi Gubernur Banten.

Maqdir mengaku tak tahu maksud pemberian duit oleh Wawan kepada Rano. "Saya enggak begitu tahu. Saya hanya membaca catatan saja," ujarnya. Yang jelas, ucap dia, pemberian uang itu dilakukan melalui anak buah Rano.

Maqdir memastikan ihwal pemberian duit ini telah dilaporkan Wawan kepada KPK. Namun, hingga kini, laporan itu belum ditindaklanjuti.

Sebelumnya, pemberian duit kepada Rano juga terungkap dalam sidang Wawan untuk perkara suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Anggota staf keuangan perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah, mengaku pernah mentransfer duit Rp 1,2 miliar kepada Rano pada November 2011. Saat ditanya untuk keperluan apa, Yayah mengaku tak tahu.

LINDA TRIANITA




Advertising
Advertising

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya