Cara Unik Suryadharma Ali Baca Pembelaannya

Reporter

Senin, 4 Januari 2016 21:59 WIB

Suryadharma Ali mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Suryadharma Ali diduga menyalahgunakan wewenang saat menunjuk petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang terseret kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, punya cara unik dalam membacakan pleidoinya. Ia membaca pembelaannya di depan pengadian tindak pidana korupsi Jakarta itu dengan berdiri, Senin, 4 Januari 2016.

Di awal sidang, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini terlihat membuka pagar pembatas pengunjung di ruang sidang. Ia melangkah ke hadapan Majelis Hakim, mengambil posisi untuk membacakan pembelaannya.


"Izinkan saya membacakan pembelaan sambil berdiri, Yang Mulia," katanya. Suryadharma kemudian membacakan tulisan-tulisan yang sudah ia rangkai di atas beberapa lembar kertas.

"Nota pembelaan ini dibuat selain upaya saya menjelaskan duduk persoalan yang dituntutkan kepada saya, juga sebagai pertanggungjawaban sebagai kepala keluarga dan mantan Menteri Agama," katanya memulai pembelaan.

Suryadharma kemudian menyebutkan nama istri, anak-anak, dan cucunya. "Kepada istri tercinta dan anak tersayang, Papa tidak pernah lepas doa untuk kalian," katanya. Suryadharma melantunkan rangkaian doa kepada keluarganya.

Masih menatap kertas, Suryadharma kemudian menyebut nama Susilo Bambang Yudhoyono, atasannya saat dia menjabat Menteri Agama. Ia mengatakan tak pernah berniat mengkhianati negara dengan melakukan tindakan tidak terpuji dalam jabatannya sebagai Menteri Agama. Menurut dia, justru banyak kemajuan yang membanggakan yang telah dibuatnya.

Suryadharma Ali merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi. Ia dituntut 11 tahun penjara serta membayar Rp 3 miliar dengan subsidair 4 tahun penjara. Jaksa menilai Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Selama ia menjabat sebagai Menteri Agama pada 2010-2014, Surya diduga menyalahgunakan wewenang saat menunjuk petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji.

Surya juga dinilai telah mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia agar menyewa penginapan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jaksa mengatakan Surya telah memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.

Untuk itu, Suryadharma dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.


Suryadharma yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna coklat kemudian menjabarkan prestasinya sebagai Menteri Agama. Ia mengklaim membantu meringankan beban para jemaah haji dengan membebaskan biaya paspor, makan, hingga pemondokan jemaah. "Demikian juga kebutuhan yang mungkin kecil namun sangat penting seperti gelang haji sebagai identitas," katanya.

Ia juga mengaku telah mengelola keuangan haji sedemikian rupa sehingga menghasilkan manfaat yang besar. Bekerja sama dengan berbagai bank, dana Corporate Social Responsibility (CSR) dilimpahkan untuk program Kemenag yang tidak dibiayai APBN. "Untuk pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji," katanya.

Dalam pleidoinya, Suryadharma bahkan sempat menyebutkan tiga program kerja yang belum terlaksana selama ia di Kemenag. Pertama, pembangunan pondok jemaah haji di Mekkah. Kedua, pembelian pesawat Airbus 380 dengan kapasitas jemaah kelas ekonomi mencapai 800 orang. Terakhir, pembangunan 150 mesjid per tahun menggunakan dana abadi umat.

Suryadharma mengatakan apa yang dilakukannya di Kemenag murni untuk bekerja. Ia mengaku tidak pernah terbesit dalam pikirannya untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri maupun orang lain. "Saya telah bekerja dengan sungguh-sungguh mengerahkan pikiran, pengetahuan dan waktu saya untuk membantu mengurus 1,26 juta jemaah haji," katanya.


Pembacaan pembelaan Suryadharma ditutup dengan ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya, KPK, serta semua pihak yang telah memberikan perhatian kepadanya. Pada akhir pembelaan yang berlangsung selama sekitar 30 menit tersebut, sayup-sayup terdengar isak tangis keluarga Suryadharma.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya