Kepala BIN Sutiyoso: Amnesti Din Minimi Harus Disetujui DPR  

Senin, 4 Januari 2016 16:52 WIB

Kepala BIN Letjen Purn Soetiyoso (paling kanan,berdiri) berfoto bersama dengan kelompok bersenjata Nurdin alias Din Minimi di Desa Ladang Baro, Aceh, 29 Desember 2015. Kelompok bersenjata menyerahkan 15 pucuk senjata api laras panjang beserta amunisi kepada pihak keamanan. ANTARA/Yusri

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan proses pengajuan amnesti untuk Nurdin Ismail alias Din Minimi, kelompok bersenjata di Aceh, akan melalui beberapa proses lagi. Menurut dia, setelah mengirimkan surat permohonan ke Presiden Joko Widodo, pengajuan amnesti selanjutnya akan diproses Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kementerian Hukum mungkin akan menulis surat untuk Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, meminta persetujuan dari rencana itu. Kami tunggu saja nanti,” ucap Sutiyoso di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin, 4 Januari 2016.

Menurut Sutiyoso, proses pengajuan amnesti ini akan cukup lama karena saat ini DPR tengah reses. Namun dia optimistis permohonan pemberian amnesti dikabulkan. Sebab, sebelum melakukan negosiasi dengan Din Minimi dan kelompoknya, dia sudah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.

Dalam komunikasi dengan Jokowi itu, ujar Sutiyoso, dibicarakan metode soft approach kepada kelompok separatis. Salah satunya dengan menjanjikan memberikan amnesti kepada kelompok separatis bersenjata.

"Sebelum ini berjalan, saya berkoordinasi. Kan, harus saya yakini dulu bahwa ini bisa diproses di kemudian hari," tuturnya. "Baru kami tawarkan. Kalau tidak bisa, saya tidak berani lanjut."

Sutiyoso juga mempersilakan Polri mengusut kasus-kasus kriminal yang melibatkan Din Minimi dan kelompoknya di Aceh sebelum amnesti disetujui. "Ya, saya setuju. Memang proses di kepolisian seperti itu. Lakukan saja, tidak ada masalah. Ini dilakukan sambil kami menunggu proses amnesti dikerjakan."

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, dalam rapat paripurna kabinet hari ini, ada beberapa hal yang dibahas Presiden Joko Widodo. Di antaranya mengenai penegakan hak asasi manusia dan pemberian amnesti terkait dengan aksi saparatis di beberapa wilayah.

"Presiden memberikan penekanan penyelesaian HAM. Pola yang dilakukan untuk penyelesaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sesuai dengan Keppres Nomor 22 Tahun 2005, maka akan diterapkan di berbagai daerah," katanya. Menurut dia, pendekatan soft approach akan menjadi prioritas bagi pemerintah untuk menangani gerakan saparatis.

Terkait dengan pemberian amnesti Din, Pramono menyatakan Presiden sedang mempersiapkannya. "Presiden menekankan amnesti yang bersifat umum segera dipersiapkan untuk mendapatkan persetujuan dengan DPR, karena ini prosesnya kan melalui pertimbangan DPR. Jadi bisa bersifat amensti umum dan abolisi."

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Pandjaitan memberikan sinyal positif bahwa pemberian amnesti bisa dilakukan. "Kalau pertimbangan pemerintah untuk meredakan kelompok separatis dan menjaga stabilitas NKRI, sangat bisa dilakukan," tuturnya.

Trimedya mengatakan pemberian amnesti kepada Din akan dibahas seusai reses dan langsung akan dibawa ke paripurna. "Prosesnya cepat dan tidak akan memakan waktu lama kalau menyangkut pemberian amnesti."

REZA ADITYA

Berita terkait

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

22 jam lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

5 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

7 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

26 hari lalu

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom, menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas pembunuhan seorang intel BIN.

Baca Selengkapnya

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

28 hari lalu

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

46 hari lalu

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya

Selain ASN, TNI, dan Polri, Jokowi Juga Minta BIN Netral di Pemilu 2024

7 Februari 2024

Selain ASN, TNI, dan Polri, Jokowi Juga Minta BIN Netral di Pemilu 2024

Pernyataan Jokowi itu muncul setelah kritik yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Sukarnoputri soal netralitas TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

4 Februari 2024

Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Polisi juga menetapkan istri eks Kepala BPN Sorong sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah. Satu terlapor lain adalah seorang caleg.

Baca Selengkapnya

PPATK Jabarkan Jumlah dan Instansi Ihwal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu 2024

10 Januari 2024

PPATK Jabarkan Jumlah dan Instansi Ihwal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu 2024

PPATK sudah mengirimkan hasil analisisnya itu ke KPK, Bawaslu, BIN, Polri, dan OJK.

Baca Selengkapnya

Junta Myanmar Bebaskan 9,652 Tahanan, termasuk 114 Orang Asing

5 Januari 2024

Junta Myanmar Bebaskan 9,652 Tahanan, termasuk 114 Orang Asing

Pemerintah junta Myanmar akan membebaskan banyak tahanan berdasarkan amnesti untuk memperingati hari kemerdekaan negara setiap 4 Januari.

Baca Selengkapnya