Agung ke Mahkamah Partai Golkar, Nurdin Halid: Tak Taat Asas
Editor
Agung Sedayu
Senin, 4 Januari 2016 12:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Nurdin Halid, mengungkapkan bahwa saat ini Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi sudah usai masa tugasnya. Menurut Nurdin, hal itu seiring dengan usainya masa bakti kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau.
"Mahkamah Partai itu, kan, sudah tidak ada di bumi pertiwi karena Munas Riau sudah enggak ada, sudah habis masa kepengurusannya," kata Nurdin saat dihubungi Tempo pada Senin, 4 Januari 2016.
Nurdin berujar, semua produk Munas Riau, termasuk Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi, sudah tidak berlaku dengan usainya masa bakti kepengurusan hasil Munas Riau. Tidak lagi sahnya Mahkamah Partai Golkar, menurut dia, bukan karena surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM, tapi oleh AD/ART.
"Sudah enggak ada itu, tenggelam di bumi bersama kepengurusan Munas Riau," ujarnya. "Sekarang, Mahkamah Partai Golkar yang ada, yang sah, adalah hasil Munas Bali. Ketuanya Aziz Syamsuddin. Itu juga sudah dilaporkan ke Menkumham."
Nurdin pun mengatakan langkah kubu Agung Laksono untuk bertemu dengan Mahkamah Partai Golkar pimpinan Muladi merupakan tindakan yang percuma. "Tidak taat asas," tutur Nurdin.
Selain itu, menurut dia, Mahkamah Partai Golkar juga tidak bisa memutuskan kepengurusan Partai Golkar yang sah. Karena itu, Nurdin mengatakan Mahkamah Agung mewajibkan Menteri Hukum dan HAM mencabut SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Ia pun mengatakan tidak ada gunanya bagi Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi untuk mendesak dilaksanakannya Munas bersama antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie. "Yang mau dengar siapa? Apalagi yang namanya Muladi, plintat-plintut," ucapnya sembari tertawa.
Hari ini, Partai Golkar kubu Agung akan menemui Mahkamah Partai Golkar untuk membicarakan persoalan kepengurusan yang tak kunjung usai. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi menandatangani surat keputusan tentang pencabutan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pada 30 Desember 2015.
Namun Menkumham juga tidak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali. Setelah dicabutnya SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, kubu Agung pun meminta Mahkamah Partai Golkar menggelar Munas bersama untuk membentuk kepengurusan baru.
ANGELINA ANJAR SAWITRI