Target Penyaluran Dana Desa Diperpanjang hingga Maret 2016  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Senin, 4 Januari 2016 08:56 WIB

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar (dua kanan) bernyanyi bersama vokalis Slank Kaka, menghibur ribuan kepala desa dalam acara Rembug Nasional 2015 Desa Membangun Indonesia di Jakarta, 15 Desember 2015. Kegiatan ini diikuti sekitar 3000 perwakilan kepala desa dari seluruh Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Lumajang - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan hasil evaluasi menunjukkan dana desa secara nasional mencapai 95 persen. Karena belum mencapai 100 persen, target penyerapan itu diperpanjang. "Masih diperpanjang sampai Maret 2016 dan itu akan terserap 100 persen dari sisi penyerapannya," kata Marwan di Lumajang, Minggu sore kemarin, 3 Januari 2016.

Marwan mengatakan, dari sisi penggunaan dana desa, mayoritas sudah sesuai dengan arahan kementerian, yaitu untuk membangun infrastruktur desa. "Kendati di sana-sini masih ada yang nyolong-nyolong untuk tidak menggunakannya untuk infrastruktur, semisal beli mobil, bangun kantor desa. Itu tidak boleh," ujar Marwan. Dia mengatakan masih ada penyimpangan, tapi tidak banyak.

"Yang penting mengawasi dana desa itu jangan sampai ada penyelewengan oleh aparat desa," katanya. Hal ini karena dana desa betul-betul diberikan oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat. "Dan saya minta juga kepada masyarakat Indonesia untuk mengawasi dana itu karena semakin tahun semakin besar yang akan diberikan."

Marwan mengatakan, pada 2015, dana tersebut mencapai Rp 400 juta dan pada 2016 Rp 800 juta. "Itu yang dari pusat. Belum ditambah ADD (anggaran dana desa) yang merupakan bagian 10 persen dari dana desa itu, dari kabupaten," katanya. Lumajang, misalnya, pada 2017 akan mendapat Rp 1,2 miliar. "Ini kalau tidak diawasi secara ketat bisa digunakan yang lain-lain oleh kepala desa. Karena itu harus diawasi bersama-sama," katanya.

Ketika dana tersebut diselewengkan, sanksinya, untuk tahun depannya dana itu tidak diturunkan ke desa yang bersangkutan. Sedangkan soal proses hukum ada dua sisi, yang pertama dari sisi penyerapan dan penggunaan yang memang harus tepat waktu serta harus digunakan. "Tidak boleh para penegak hukum melakukan kriminalisasi terhadap para aparat desa, jangan mencari-cari kasus," katanya.

Kecuali, kata Marwan, aparat desa itu betul-betul melakukan penyimpangan seperti mencuri atau korupsi dana desa. "Sepanjang masih digunakan untuk kepentingan desa, tidak boleh dilakukan kriminalisasi," katanya.



DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

16 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

19 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

29 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

39 hari lalu

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.

Baca Selengkapnya

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

4 Maret 2024

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

28 Februari 2024

Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

8 Februari 2024

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

Setelah berbagai tuntutan dari para kepala desa, DPR akhirnya mengadakan pembahasan mengenai perubahan kedua UU Desa setelah Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

30 Januari 2024

Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

Timnas AMIN mengingatkan kepala desa tidak menyalahgunakan dana desa untuk pemenangan pemilu.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

23 Januari 2024

Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi kritik janji kampanye Anies-Muhaimin yang akan tambah dana desa menjadi Rp 5 miliar. Rentan dikorupsi.

Baca Selengkapnya