Kasus Lamborghini Maut, Jaksa Tunggu Penyerahan Tahap 2
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Kamis, 31 Desember 2015 16:57 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Berkas perkara kasus kecelakaan mobil mewah Lamborghini dengan tersangka Wiyang Lautner, 24 tahun, telah selesai diperiksa oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya. Berkas dinyatakan sudah lengkap atau P21.
"Kami menunggu kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua). Kalau tersangka sudah diserahkan, berkasnya segera kita limpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negari Surabaya Didik Farkhan, Kamis, 31 Desember 2015.
Menurut Didik, sebelum berkasnya dinyatakan P21, penyidik meminta polisi melengkapi barang bukti berupa hasil traffic accident analysis Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, file rekaman CCTV pada detik-detik sebelum kecelakaan, dan surat kuasa dari pengacara Wiyang yang baru. “Sekarang sudah lengkap, sudah dipenuhi semua."
Didik menambahkan bahwa kecepatan Lamborghini berdasarkan traffic accident analysis sesuai yang tertuang dalam berkas dari laboratorium forensik 95 kilometer per jam. Sedangkan tersangka mengaku mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan antara 40-80 kilometer per jam.
Sebelumnya, Lamborghini Gallardo yang dikemudikan Wiyang menabrak warung yang menjual minuman campuran susu, telur, madu, dan jahe di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Ahad, 29 November 2015, pukul 05.20 WIB. Sejumlah saksi menyebutkan Lamborghini itu terlibat aksi kebut-kebutan dengan mobil Ferrari sebelum kecelakaan terjadi.
Satu orang tewas dan dua lain menderita luka-luka dalam kecelakaan itu. Mereka adalah Kuswanto, 51 tahun, (korban tewas); istri Kuswanto, Srikanti, 41 tahun, dan penjual minuman, Mujianto, 44 tahun.
Wiyang sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur. Setelah sembuh putra pengusaha mesin diesel itu ditahan di Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk menjalani pemeriksaan pada 5 Desember 2015.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH