Panggil Setya Novanto Masih Tunggu Izin Presiden

Reporter

Rabu, 30 Desember 2015 20:11 WIB

Setya Novanto. (Ilustrasi: TEMPO/IMAM YUNNI)

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi atas perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia tinggal menunggu dua keterangan dari politikus Golkar Setya Novanto dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Menurut dia, pemanggilan Setya masih menunggu surat izin dari Presiden Joko Widodo.

"Yang bersangkutan sekarang menjabat sebagai anggota DPR, tentu ada prosedurnya. Sudah kami lakukan, kami tunggu," kata Prasetyo di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015. Dia memastikan penanganan kasus Freeport tak akan berhenti. "Segala prosedur akan kami lalui."

Hingga kini, penyelidik telah meminta keterangan 16 saksi. Mereka di antaranya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Deputi I Bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, Dina yang merupakan staf Setya Novanto, serta Komisaris PT Freeport sekaligus mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Menurut dia, keterangan saksi-saksi itu akan saling melengkapi berkas penyelidikan.

Prasetyo mengatakan penyelidik tetap berupaya menghadirkan Riza Chalid. "Riza konon di luar negeri," ujarnya. Dengan posisi Riza di luar dan hanya berstatus saksi, Prasetyo tak bisa menghadirkan paksa. "Saya berbicara dengan Kapolri, bagaimana menghadirkan, kalau tentu statusnya jelas."

Dia pun masih berupaya mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Prasetyo mengaku tak bisa menjustifikasi seseorang menjadi tersangka sebelum ada bukti yang jelas. Namun, arah dugaan pasal yang bakal dijeratkan yakni Pasal 15 juncto Pasal 12 e dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan akan langsung menjadwalkan pemanggilan Setya kalau sudah menerima surat dari Presiden. "Kalau prosedurnya sudah terpenuhi, kami akan undang," ujarnya.

Dia urung mengungkapkan kapan kejaksaan mengirim surat kepada Presiden perihal permohonan pemanggilan Setya. "Saya tidak bisa kasih detail. Pokoknya kami sudah mulai proses untuk mendapatkan prosedur."

Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan permufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi atas lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Kasus ini berhasil terungkap saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan lobi yang dilakukan Setya terhadap Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam lobi-lobi yang difasilitasi Riza di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada Juni 2015 itu, Setya mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham.

MKD memutuskan Setya melakukan pelanggaran sedang namun tak ada sanksi. Setelah putusan itu, Setya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Namun, kini Setya menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya