TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi atas perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia tinggal menunggu dua keterangan dari politikus Golkar Setya Novanto dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Menurut dia, pemanggilan Setya masih menunggu surat izin dari Presiden Joko Widodo.
"Yang bersangkutan sekarang menjabat sebagai anggota DPR, tentu ada prosedurnya. Sudah kami lakukan, kami tunggu," kata Prasetyo di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015. Dia memastikan penanganan kasus Freeport tak akan berhenti. "Segala prosedur akan kami lalui."
Hingga kini, penyelidik telah meminta keterangan 16 saksi. Mereka di antaranya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Deputi I Bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, Dina yang merupakan staf Setya Novanto, serta Komisaris PT Freeport sekaligus mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Menurut dia, keterangan saksi-saksi itu akan saling melengkapi berkas penyelidikan.
Prasetyo mengatakan penyelidik tetap berupaya menghadirkan Riza Chalid. "Riza konon di luar negeri," ujarnya. Dengan posisi Riza di luar dan hanya berstatus saksi, Prasetyo tak bisa menghadirkan paksa. "Saya berbicara dengan Kapolri, bagaimana menghadirkan, kalau tentu statusnya jelas."
Dia pun masih berupaya mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Prasetyo mengaku tak bisa menjustifikasi seseorang menjadi tersangka sebelum ada bukti yang jelas. Namun, arah dugaan pasal yang bakal dijeratkan yakni Pasal 15 juncto Pasal 12 e dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan akan langsung menjadwalkan pemanggilan Setya kalau sudah menerima surat dari Presiden. "Kalau prosedurnya sudah terpenuhi, kami akan undang," ujarnya.
Dia urung mengungkapkan kapan kejaksaan mengirim surat kepada Presiden perihal permohonan pemanggilan Setya. "Saya tidak bisa kasih detail. Pokoknya kami sudah mulai proses untuk mendapatkan prosedur."
Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan permufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi atas lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Kasus ini berhasil terungkap saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan lobi yang dilakukan Setya terhadap Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam lobi-lobi yang difasilitasi Riza di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada Juni 2015 itu, Setya mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham.
MKD memutuskan Setya melakukan pelanggaran sedang namun tak ada sanksi. Setelah putusan itu, Setya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Namun, kini Setya menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.